No. SK: 900/037
Jangka waktu pelayanan bimbingan dan rehabilitasi sosial bagi pengemis, gelandangan dan orang terlantaradalah 12 (dua belas) bulan.
Tidak dipungut biaya
1. Laporan hasil asesmen masalah, kebutuhan dan sistem sumber penerima manfaat; 2. Jadwal kegiatan bimbingan dan rehabilitasi sosial; 3. Penerima manfaat termotivasi untuk mengikuti kegiatan bimbingan fisik, bimbingan mental, bimbingan sosial, bimbingan spiritual, bimbingan keterampilan dan bimbingan penunjang lainnya; 4. Kondisi fisik, mental, sosial, spiritual dan keterampilan penerima manfaat berkembang secara optimal; 5. Laporan perkembangan fisik, mental, sosial, spiritual, dan keterampilan penerima manfaat.
1. Melalui konsultasi langsung dan kotak saran Jl. Mulawarman, Kramas, Tembalang, Semarang
2. Melalui telepon 024 - 76481265
3. Melalui komunikasi secara elektronik
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store