Surat Pengantar Umum

  1. Surat pengantar dari RT dan RW
  2. KK yang lama
  3. Fotocopy surat nikah/akta perkawinan lengkap seluruh halaman
  4. Surat keterangan pindah/SKP WNI bagi pendatang
  5. Mengisi formulir F1.01 (Biodata KK) dan ditandatangani oleh pejabat berwenang di desa

  1. Pemohon melengkapi persyaratan;
  2. Pemohon memasukkan berkas permohonan yang sudah lengkap ke petugas loket/penerima berkas;
  3. Berkas diverifikasi oleh petugas loket/penerima berkas (berkas yang tidak lengkap dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi);
  4. Berkas yang sudah dinyatakan lengkap dibuatkan pengantar, diagenda, dan ditandatangani pejabat berwenang di desa;
  5. Penyerahan berkas surat pengantar kepada pemohon untuk diproses lebih lanjut di Kantor Kecamatan.

Maksimal 15 menit (apabila berkas lengkap, jaringan internet lancar dan Sekdes atau Kades berada di tempat).

Tidak dipungut biaya

Surat pengantar penerbitan KK

Pengaduan,saran dan masukan dapat disampaikan secara langsung dengan mendatangi kantor desa atau secara tertulis.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Pengantar Umum"