Pengaduan Ketenagakerjaan

No. SK: 000.8.3.2/ 100/ 108.1 /2024

  1. - Pekerja/ buruh, pengusaha, serikat pekerja/serikat buruh, asosiasi pengusaha atau pengaduan masyarakat.
  2. - Membuat surat pengaduan tertulis ditujukan kepada Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur dengan melampirkan: a.Identitas diri (Kartu Tanda Penduduk dan/ atau Id Card dan/ atau identitas lain yang menunjukkan data diri serta status hubungan kerja pada perusahaan yang bersangkutan; Contact Person Pengadu.

0 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

1.Laporan Hasil Pemeriksaan; 2.Nota Pemeriksaan I; 3.Nota Pemeriksaan II; 4.Penetapan Pengawas Ketenagakerjaan; 5.Laporan Kejadian Rekomendasi Pengenaan Sanksi Administratif.

1. Pengaduan dan saran bisa disampaikan secara tertulis ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur,

Jl. Dukuh menanggal 124-125 Surabaya.

2. Menyampaikan pengaduan kepada :

Telp            :  031-8290005, 8280254

Email          : disnakertrans@jatimprov.go.id,

Pengaduan : www.lapor.go.id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengaduan Ketenagakerjaan"