SIMAKSI Pembuatan Film

No. SK: 77 Tahun 2024

  • Standar Pelayanan Surat Izin Masuk Kawasan Konservasi (SIMAKSI) Pembuatan Film untuk Warga Negara Indonesia (WNI)
    1. Proposal Kegiatan;
    2. Fotocopy Tanda Pengenal;
    3. Surat Pernyataan tentang kesanggupan untuk mematuhi ketentuan Perundang-undangan;
    4. Pemohon menyediakan materai 10.000 sebanyak 2 (dua) buah;
    5. Surat Permohonan Standar Pelayanan Surat Izin Masuk Kawasan Konservasi (SIMAKSI) diajukan paling lambat 4 (empat) hari kerja sebelum pelaksanaan kegiatan;
    6. Perpanjangan Standar Pelayanan Surat Izin Masuk Kawasan Konservasi (SIMAKSI) diajukan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sebelum periode Standar Pelayanan Surat Izin Masuk Kawasan Konservasi (SIMAKSI) yang sedang berjalan berakhir.
  • Standar Pelayanan Surat Izin Masuk Kawasan Konservasi (SIMAKSI) Pembuatan Film untuk Warga Negara Asing (WNA)
    1. Surat Keterangan Jalan Mabes Polri;
    2. Proposal Kegiatan;
    3. Fotocopy Paspor;
    4. Surat Pernyataan tentang kesanggupan untuk mematuhi ketentuan Perundang-undangan;
    5. Surat Izin Produksi Pembuatan Film Non Cerita/Cerita di Indonesia dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;
    6. Sinopsis;
    7. Daftar Peralatan;
    8. Daftar Anggota Tim;
    9. Pemohon menyediakan materai 10.000 sebanyak 2 (dua) buah;
    10. Surat Permohonan Standar Pelayanan Surat Izin Masuk Kawasan Konservasi (SIMAKSI) diajukan paling lambat 4 (empat) hari kerja sebelum pelaksanaan kegiatan;
    11. Perpanjangan Standar Pelayanan Surat Izin Masuk Kawasan Konservasi (SIMAKSI) diajukan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sebelum periode Standar Pelayanan Surat Izin Masuk Kawasan Konservasi (SIMAKSI) yang sedang berjalan berakhir.

  1. Pemohon memberikan surat Permohonan SIMAKSI Pembuatan Film beserta persyaratannya kepada Kepala Balai TANAGUPA;
  2. Penata Usaha Umum menerima surat permohonan SIMAKSI, mencatat, memberi lembar disposisi, dan menyerahkan berkas ke Kasubag TU;
  3. Kasubag TU mempelajari surat permohonan SIMAKSI, memberi paraf koordinasi, dan melaporkannya ke Kepala Balai;
  4. Kepala Balai TANAGUPA menerima surat permohonan dan memerintahkan Penyelenggara Humas & Protokol untuk menindaklanjuti permohonan SIMAKSI Ekspedisi;
  5. Penilaian dan verifikasi keabsahan dokumen persyaratan dan penyampaian dokumen;
  6. Jika dokumen tidak sesuai dengan P.7/IV-SET/2011, dokumen akan dikembalikan ke pemohon untuk dilengkapi kembali;
  7. Jika dokumen sesuai, pemohon mempresentasikan proposal terkait Pembuatan FIlm kepada Petugas Penyelenggara Humas & Protokol;
  8. Balai TN Gunung Palung berhak menolak permohonan SIMAKSI jika hasil isi presentasi proposal tidak sesuai dengan tugas dan fungsi Balai TN Gunung Palung;
  9. Petugas Penyelenggara Humas & Protokol membuat dan menyampaikan konsep SIMAKSI serta catatan hasil presentasi kepada Kepala Balai TANAGUPA untuk persetujuan;
  10. Jika disetujui, pemohon SIMAKSI melakukan Pembayaran PNBP sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan setelah itu Pemohon menandatangani dokumen SIMAKSI;
  11. Penandatanganan dan pengesahan SIMAKSI oleh Kepala Balai TANAGUPA;
  12. Petugas penyelenggara Humas & Protokol menyerahkan dokumen SIMAKSI yang telah disahkan oleh Kepala Balai TANAGUPA kepada Penata Usaha Umum untuk meminta nomor dokumen sebelum diberikan kepada Pemohon;
  13. Menyerahkan dokumen SIMAKSI yang telah disahkan oleh Kepala Balai TANAGUPA kepada Pemohon.

Jika persyaratan telah terpenuhi, penerbitan Surat Izin Masuk Kawasan Konservasi (SIMAKSI) Pembuatan FIlm dilaksanakan paling lama 4 (empat) hari kerja sejak diterimanya permohonan.


Biaya/tarif pelayanan Surat Izin Masuk Kawasan Konservasi (SIMAKSI) Pembuatan Film diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor P.12 Tahun 2014 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Kehutanan. Adapun besaran tarif PNBP yang dimaksud adalah sebagai berikut :
  1. Pengambilan Film Video Komersial sebesar Rp10.000.000,-/Paket
  2. Pengambilan Handycam sebesar Rp1.000.000,-/Paket


Surat Izin Masuk Kawasan Konservasi (SIMAKSI) Pembuatan Film

  1. Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada Balai Taman Nasional Gunung Palung
  2. Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan langsung via:
  • Telepon, pesan, Whatsapp, call center Balai Taman Nasional Gunung Palung :  082253034343
  • E-mail:balaitngunungpalung@gmail.com
  • DM Instagram : @btn_gn_palung


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store