Pelayanan Rawat Inap

No. SK: NOMOR 05 TAHUN 2024

  1. Pasien masuk dengan indikasi Surat Perintah Rawat Inap.

  1. Sistem, Mekanisme dan Prosedur menggunakan alur pelayanan Rawat Inap. Alur : 1. Pasien datang melalui rawat jalan dan UGD 2. Pasien mendapat surat perintah rawat inap 3. Koordinasi dengan bagian pendaftaran dan TPPRI ( Tempat Pendaftaran Pasien Rawat Inap) untuk mencarikan ruang sesuai kelas dan kasus. 4. Bila tersedia ruangan, pasien masuk ruangan dan mendapatkan perawatan sesuai standar . 5. Jika tidak ada ruang sesuai kasus dan kelas, maka titip kelas diatasnya atau dibawahnya maksimal 3 hari. 6. Pasien pindah sesuai kelas. 7. Bila ruang perawatan penuh dan tidak ada rencana pulang makan dilakukan edukasi keluarga untuk pindah rawat ke RS atau faskes lain. 8. Pasien mendapat pelayanan sesuai standar pelayanan di Balkesmas. 9. Pasien selesai rawat inap ( Pulang, meninggal atau dirujuk ke faskes lain ) 10.Pasien pulang/rujuk/meninggal menyelesaikan administrasi di kasir dan mendapatkan resume pulang dan terapi pulang (obat)

Jangka waktu pelayanan rawat inap adalah 1x24 jam sejak pasien mendapatkan surat perintah rawat inap sampai masuk ruang rawat inap.

1. Sesuai Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Provinsi Jawa Tengah.
 2. Pasien Peserta BPJS / JKN Sesuai dengan hak Kepersertaan, tanpa iur biaya dijamin BPJS sesuai dengan Tarif INA-CBGs


Pendafataran Online

A. Saran dan pengaduan disampaikan melalui kanal- kanal resmi Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan atau disampaikan kepada Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Tengah c.q. Kepala Balai Kesehatan Masyarakat Wilayah Ambarawa melalui :
1) Sarana komunikasi elektronik dengan alamat yang tertera dibawah ini:
a. WhatsApp : 0811-2891-084
b. Instagram : @balkesmas_ambarawa
c. Lapor SP4N : laporgub.jateng.go.id
d. Email : bkpmamb@gmail.com
e. Website: balkesambarawa.dinkesjatengprov.go.id
f. Formulir aduan online: KESSAN, SIPP Online

2) Secara langsung
a. Ruang Konsultasi dan Pengaduan
b. Kotak saran dan aduan 

B. Tindak lanjut Pengaduan, saran dan masukan adalah :
1) Verifikasi pengaduan
2) Koordinasi dan check lokasi 3) Teguran/sanksi untuk petugas yang lalai


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rawat Inap"