No. SK: 000.8.3.2/85/VI.01/SEK/2024
1. Informasi/jawaban dapat tidaknya dilakukan konsultasi disampaikan oleh Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi Lampung 1 (satu) hari sejak surat permohonan diterima dan pelaksanaan audiensi akan dilakukan maksimal 3 (tiga) hari kerja sejak tanggal surat informasi/jawaban.
2. Pengguna layanan yang hadir langsung ke Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi Lampung maka akan diarahkan kepada Petugas yang memberikan layanan konsultasi maksimal 1 (satu) jam setelah menyampaikan maksud konsultasi.
Tidak ada biaya/tarif
Pertemuan konsultasi dengan pejabat di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi Lampung untuk melakukan pembahasan terkait permasalahan ataupun topik yang disampaikan pengguna layanan.
1. Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada: Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi Lampung, Jl. RW. Monginsidi No. 223 Teluk Betung Bandar Lampung atau melalui email: www.bappeda.lampungprov.go.id
2. Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan langsung melalui:
a. Telepon : (0721) 486396
b. Email : www.bappeda.lampungprov.go.id
c. Kanal pengaduan SP4N-LAPOR : lampung.lapor.go.idMelalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store