Standar pelayanan publik

No. SK: 000.8.3.2/85/VI.01/SEK/2024

  • 1. Pengguna layanan membuat surat permohonan tertulis yang berisi
    1. a. identitas pemohon yang meliputi nama perseorangan/institusi/lembaga swadaya masyarakat/ organisasi masyarakat/partai politik/ badan publik lainnya, kontak yang dapat dihubungi, dan alamat email; b. mencantumkan maksud dan tujuan konsultasi; dan c. mencantumkan waktu/jadwal pelaksanaan konsultasi; ditujukan ke alamat: Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi Lampung, Jl. RW. Monginsidi No. 223 Teluk Betung Bandar Lampung atau melalui email: www.bappeda.lampungprov.go.id
  • 2. Hadir langsung ke Kantor Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi Lampung dengan melakukan
    1. a. registrasi tamu pada front-office; b. membawa surat permohonan narasumber dari pimpinan institusi/lembaga swadaya masyarakat/organisasi masyarakat/partai politik/badan publik lainnya; dan c. menunjukkan kartu tanda penduduk/paspor/kartu identitas lainnya yang berlaku.

1.  Informasi/jawaban dapat tidaknya dilakukan konsultasi disampaikan oleh Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi Lampung 1 (satu) hari sejak surat permohonan diterima dan pelaksanaan audiensi akan dilakukan maksimal 3 (tiga) hari kerja sejak tanggal surat informasi/jawaban.

2. Pengguna layanan yang hadir langsung ke Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi Lampung maka akan diarahkan kepada Petugas yang memberikan layanan konsultasi maksimal 1 (satu) jam setelah menyampaikan maksud konsultasi.

Tidak ada biaya/tarif

Pertemuan konsultasi dengan pejabat di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi Lampung untuk melakukan pembahasan terkait permasalahan ataupun topik yang disampaikan pengguna layanan.

1.    Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada: Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi Lampung, Jl. RW. Monginsidi No. 223 Teluk Betung Bandar Lampung atau melalui email:  www.bappeda.lampungprov.go.id

2.   Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan langsung  melalui:

a.    Telepon : (0721) 486396

b.    Email : www.bappeda.lampungprov.go.id

     c. Kanal pengaduan SP4N-LAPOR : lampung.lapor.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar pelayanan publik"