Pelayanan UKM Dalam Gedung

No. SK: 445.2/ 2001/ 6

  • Administratif Umum
    1. Kartu Identitas/ KTP untuk pasien baru
    2. Kartu Identitas Berobat untuk pasien lama
  • Administratif BPJS
    1. Kartu Identitas/ KTP untuk pasien baru
    2. Kartu Identitas berobat pasien lama
    3. Kartu BPJS yang masih aktif
    4. Surat rujukan dari FKTP/ Dokter Keluarga
    5. Surat Egibilitas Pasien/ SEP yang diterbitkan oleh Balkesmas
  • Finansial
    1. Peserta Umum membayar sejumlah biaya pelayanan di kasir dan menunjukkan bukti pembayaran/ kwitansi dari kasir

  • Pasien Umum
    1. Pasien mengambil nomor antrian
    2. Pasien dipanggil loket pendaftaran untuk melengkapi data untuk dokumen Rekam Medis (bagi pasien baru)
    3. Pasien melakukan pembayaran di Kasir
    4. Pasien menunggu panggilan di depan poli/ klinik untuk dilakukan pemeriksaan oleh dokter
    5. Pasien pada kasus yang dapat ditangani dan perlu konsultasi lebih lanjut maka dokter memberikan pengantar konsultasi ke klinik konsultasi yang dituju
    6. Pasien menuju klinik konsultasi untuk mendapat layanan
    7. Pasien menerima hasil konsultasi untuk diberikan ke poli/ klinik/ dokter pengirim
    8. Pasien Pulang

1. Pendaftaran:

Senin - Kamis : 07.00-12.00 WIB

Jumat- Sabtu : 07.00 - 11.00 WIB

1. Pasien Umum mengacu Perda Gubernur Jateng yang berlaku saat tahun berjalan

2. Pasien BPJS tidak berbayar, sesuai ketentuan JKN


Jasa Konseling (VCT, Gizi, Holistik, Berhenti Merokok)

Pengaduan, saran dapat dilakukan dengan prosedur:

1. Penyampaian langsung ke petugas

2. Kotak saran

3. Website Balkesmas

4. Link KESSAN BPJS

5. Email

6. Telephon Balkesmas

TINDAKLANJUT PENGADUAN

1. Verifikasi Pengaduan

2. Koordinasi dengan seksi terkait

3. Penyelesaian oleh seksi terkait, dan antar seksi

4. Penyampaian feedback/ hasil penyelesaian

SDM Penanganan Pengaduan

1. Petugas Penerima Pengaduan

2. Sub Koordinaor, Kasubbag TU

3. Kepala Balkesmas


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store