Pelayanan Radiologi

No. SK: 445.2/ 2001/ 6

  • Administrastif
    1. Peserta Umum: Formulir permintaan pemeriksaan dan tindakan dari dokter poli
    2. Peserta BPJS : Formulir permintaan pemeriksaan dan tindakan dari dokter poli
  • Finansial
    1. Peserta umum : Bukti Pembayaran dari kasir (Bukti Lunas)
    2. Peserta BPJS : Buki pembayaran dari Kasir (Bukti Lunas)

  1. Pasien datang dari Poli atau Klinik Pengirim
  2. Pasien Menyerahkan Formulir Permintaan pemeriksaan dari dokter dan bukti pembayaran dari kasir ke Bagian Registrasi
  3. Pasien dilakukan tindakan pemeriksaan
  4. Pasien menunggu proses hasil pemeriksaan oleh petugas
  5. Pasien dipanggil untuk menerima hasil pemeriksaan Radiologi oleh petugas
  6. Selesai

30 Menit

1. Pasien Umum mengacu Perda Gubernur Jateng yang berlaku saat tahun berjalan

2. Pasien BPJS tidak berbayar, sesuai ketentuan JKN


Jasa Layanan Radiologi

Pengaduan, saran dapat dilakukan dengan prosedur:

1. Penyampaian langsung ke petugas

2. Kotak saran

3. Website Balkesmas

4. Link KESSAN BPJS

5. Email

6. Telephon Balkesmas

TINDAKLANJUT PENGADUAN

1. Verifikasi Pengaduan

2. Koordinasi dengan seksi terkait

3. Penyelesaian oleh seksi terkait, dan antar seksi

4. Penyampaian feedback/ hasil penyelesaian

SDM Penanganan Pengaduan

1. Petugas Penerima Pengaduan

2. Sub Koordinaor, Kasubbag TU

3. Kepala Balkesmas


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store