Standar Pelayanan Pembayaran Pajak Air Permukaan

No. SK: Nomor 14 Tahun 2023

  1. Pengguna Layanan datang langsung ke UPPD
  2. Pengguna Layanan Mengisi SPOPD (Surat Pendaftaran Objek Pajak Daerah) atau form. AP 01
  3. Melampirkan Foto Copy KTP/ identitas lain yang sah
  4. Melampirkan Foto Copy aKa Pendirian atau keterangan domisili.
  5. Melampirkan Surat Keterangan Domisili bagi Badan Hukum
  6. Melampirkan Surat Kuasa bermaterai cukup bagi yang tidak diurus sendiri

  1. Pendataan Objek Pajak Air Permukaan bersama balai PSDA Provinsi Jawa Tengah
  2. Pendaftaran Objek Pajak bagi yang belum terdaftar
  3. Pemberkasan.
  4. Penetapan (perhitungan volume pengambilan air Permukaan).
  5. Penerbitan dan penyerahan SKPD PAP paling lambat setiap tanggal 15 bulan berikutnya masa pajak kepada WP.
  6. Penagihan bagi SKPD PAP yang belum dibayar sampai dengan jatuh tempo pembayaran/ 30 hari keqa terhitung mulai tanggal terbitnya SKPD PAP
  7. Penerbitan STPD bagi PAP yang terutang kurang bayar atau penyampaian SPOPD yang tidak terpenuhi
  8. Pembayaran Pajak ke bendahara penerimaan / bendahara penerimaan pembantu (BPP).
  9. Penyerahan Tanda BuKi Pembayaran (TBP) kepada WP
  10. Penyetoran ke kas umum daerah selambatnya 1 (satu) hari kerja Bapenda Prov Jateng bendahara Penerimaan clq P

Jangka waKu Penerimaan Pembayaran Paiak samPai penerbitan TBP maKimal 10 menit

Denda keterlambatan/ kekurangan bayar sebesar 20lo 10o/o dari Dasar Pengenaan PAP dari pokok PAP

SKPD PAP (Surat KetetaPan Pajak Daerah Pajak Air TBP (Tanda BuKi PembaYaran) Permukaan)

1. Pengaduan melalui kotak saran;

2. Pengaduan melalui laman resmi Bapenda (www.bapenda.jatengprov.go.id);

3. Pengaduan melalui aplikasi Laporgub dan SP4N;

4. Pengaduan melalui media sosial

    a. Instagram : @samsatpemalang

    b. Twitter : @samsat_pemalang

    c. Facebook : Samsat Pemalang

    d. Youtube : SAMSAT PEMALANG Official

    e. Tiktok : @samsatpemalang

5. Pengaduan melalui callcenter dan whatsapp, pesan Singkat (SMS)

    a. ESKM melalui link https://eskm.jatengprov.go.id/skm/476

    b. Whatsapp :

        - Polri 0857-1346-3277

        - Dipenda 0858-4698-3820

        - Jasa Raharja 0812-0500-0500

 


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Pembayaran Pajak Air Permukaan"