Standar Pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor Tahunan Melalui Online (New Sakpole)

No. SK: Nomor 14 Tahun 2023

  1. Menggunakan Aplikasi NEW SAKPOLE berbasis Android
  2. STNK
  3. KTP sCSuAi STNK
  4. Foto diri a.n. STNK
  5. Terlambat tidak lebih dari 10 bulan

  1. Mendaftar melalui Aplikasi NEW SAKPOLE
  2. Memverifikasi kendaraan bermotor
  3. Penetapan PKB dan SWDKLLAJ
  4. Menerima pembayaran
  5. Menerbitkan E-TBPKP (Tanda BuKi Pelunasan Kewajiban Pembayaran secara eleKronik)
  6. Mencetak SKKP di Samsat di lakukan oleh petugas Bapenda
  7. Mencetak SKKP secara eleKronik
  8. Pengesahan STNK dilakukan di Samsat oleh petugas Kepolisian
  9. Pengesahan STNK secara eleKronik

Dari proses pendaftaran sampai dengan cetak SKKP : Verifikasi maksimal 30 menit

Hasil pelayanan pendaftaran : 1. E-SKKP (Surat Ketetapan EleKronik Pembayaran) 2. QR Codee-Pengesahan pada STNK

1. Pengaduan melalui kotak saran;

2. Pengaduan melalui laman resmi Bapenda (www.bapenda.jatengprov.go.id);

3. Pengaduan melalui aplikasi Laporgub dan SP4N;

4. Pengaduan melalui media sosial

    a. Instagram : @samsatpemalang

    b. Twitter : @samsat_pemalang

    c. Facebook : Samsat Pemalang

    d. Youtube : SAMSAT PEMALANG Official

    e. Tiktok : @samsatpemalang

5. Pengaduan melalui callcenter dan whatsapp, pesan Singkat (SMS)

    a. ESKM melalui link https://eskm.jatengprov.go.id/skm/476

    b. Whatsapp :

        - Polri 0857-1346-3277

        - Dipenda 0858-4698-3820

        - Jasa Raharja 0812-0500-0500

 


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor Tahunan Melalui Online (New Sakpole)"