No. SK: Nomor 14 Tahun 2023
Jangka waktu mulai dari pemenang lelang mengajukan
permohonan penghapusan registrasi di Samsat
kendaraan terdaftar sampai penyerahan dokumen
da k maksimal 45 menit.
1. Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran pKB/BBNKB, SWDI(LIAI dan PNBP 2. Berita acara penghapusan regident 3. Surat tanda Nomor Kendaraan Bermotor (S[NK) 4. Tanda Nomor Kqndaraan Bermotor (TNKB)
1. Pengaduan melalui kotak saran;
2. Pengaduan melalui laman resmi Bapenda (www.bapenda.jatengprov.go.id);
3. Pengaduan melalui aplikasi Laporgub dan SP4N;
4. Pengaduan melalui media sosial
a. Instagram : @samsatpemalang
b. Twitter : @samsat_pemalang
c. Facebook : Samsat Pemalang
d. Youtube : SAMSAT PEMALANG Official
e. Tiktok : @samsatpemalang
5. Pengaduan melalui callcenter dan whatsapp, pesan Singkat (SMS)
a. ESKM melalui link https://eskm.jatengprov.go.id/skm/476
b. Whatsapp :
- Polri 0857-1346-3277
- Dipenda 0858-4698-3820
- Jasa Raharja 0812-0500-0500
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store