Standar Pelayanan Penghapusan Registrasi Kendaraan Bermotor dan Obyek Pajak Kendaraan Bermotor Atas Kendaraan Lelang Hasil Sitaan Negara/Pengadilan

No. SK: Nomor 14 Tahun 2023

  1. Permohonan dari pemenang lelang
  2. Identitas diri pemenang lelang : a. Perorangan: Identitas diri yang sah (KTP atau KTTAS sesuai nama/alamat baru) b. Badan : NIB, NPWP, Surat tugas ditandatangani oleh pimpinan dan dibubuhi cap Badan yang bersangkutan, dan fotokopi Kartu Tanda Penduduk bagi yang diberikan tugas c. Instansi pemerintah (termasuk BUMN dan BUMD), Perwakilan Negara Asing (PNA) dan Badan Internasional melampirkan Surat Tugas ditanda tangani oleh pimpinan dan dibubuhi cap instansi yang bersangkutan, dan fotokopi Kaftu Tanda Penduduk bagi yang diberikan tugas.
  3. Risalah lelang
  4. Cek fisik kendaraan bermotor
  5. STNK dan BPKB Ciika ada)
  6. . Surat keputusan Haki (Inkrah)

  1. Pemenang Lelang mengajukan Permohonan pendaftaran regident
  2. Verifikasi data Regident Kendaraan bermoto
  3. Menetapkan besaran PKB, PNBP dan SWDKLI-AJ yang harus dibayar dan Mencetak SKKP
  4. Memverifikasi SKKP
  5. Menerima Pembayaran SKKP
  6. Penghapusan Obyek Pajak kendaraan bermotor
  7. Penyerahan Dokumen Kepada Wajib Pajak

Jangka waktu mulai dari pemenang lelang mengajukan permohonan penghapusan registrasi di Samsat kendaraan terdaftar sampai penyerahan dokumen da k maksimal 45 menit.

1. Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran pKB/BBNKB, SWDI(LIAI dan PNBP 2. Berita acara penghapusan regident 3. Surat tanda Nomor Kendaraan Bermotor (S[NK) 4. Tanda Nomor Kqndaraan Bermotor (TNKB)

1. Pengaduan melalui kotak saran;

2. Pengaduan melalui laman resmi Bapenda (www.bapenda.jatengprov.go.id);

3. Pengaduan melalui aplikasi Laporgub dan SP4N;

4. Pengaduan melalui media sosial

    a. Instagram : @samsatpemalang

    b. Twitter : @samsat_pemalang

    c. Facebook : Samsat Pemalang

    d. Youtube : SAMSAT PEMALANG Official

    e. Tiktok : @samsatpemalang

5. Pengaduan melalui callcenter dan whatsapp, pesan Singkat (SMS)

    a. ESKM melalui link https://eskm.jatengprov.go.id/skm/476

    b. Whatsapp :

        - Polri 0857-1346-3277

        - Dipenda 0858-4698-3820

        - Jasa Raharja 0812-0500-0500

 


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Penghapusan Registrasi Kendaraan Bermotor dan Obyek Pajak Kendaraan Bermotor Atas Kendaraan Lelang Hasil Sitaan Negara/Pengadilan"