Standar Pelayanan Pendaftaran Kendaraan Bermotor Balik Nama Kedua (BBNKN II)

No. SK: Nomor 14 Tahun 2023

  1. l.Identitas diri: a. Perorangan: Identitas diri yang sah (KTP atau rufAS sesuai nama/alamat baru) b. Badan : NIB, NPWP, Surat tugas ditandatangani oleh pimpinan dan dibubuhi cap Badan yang bersangkutan, dan fotokopi Kartu Tanda Penduduk bagi yang diberikan tugas c. Instansi pemerintah (termasuk BUMN dan BUMD), Perwakilan Negara Asing (PNA) dan Badan Internasional melampirkan Surat Tugas ditanda tangani oleh pimpinan dan dibubuhi cap instansi yang bersangkutan, dan fotokopi Kaftu Tanda Penduduk bagi yang diberikan tugas.
  2. Kutipan risalah lelang untuk kendaraan bermotor hasil lelang penghapusan dinas instansi pemerintah
  3. AKa hibah bagi pemindahtanganan karena hibah
  4. AKa penyeftaan bagi pemindahtanganan karena penyertaan Kendaraan bermotor sebagai modal
  5. AKa penggabungan bagi pemindahtanganan karena penggabungan perusahaan berbadan hukum
  6. AKa pembagian harta benda bagi pemindahtangan karena perceraian; atau
  7. Akta pernyataan tukar menukar dari kedua belah pihak
  8. Dokumen kendaraan bermotor (STNK dan BPKB, sefta arsip STNK dan BPKB)
  9. Hasil cek Fisik Kendaraan bermotor.
  10. NRKB dari Kepolisian (Satlantas Unit BPKB)
  11. SPOPD yang telah diisi dan ditandatangani
  12. .Bukti pelunasan DPWKP (Khusus Angkutan Umum Plat Kuning)

  1. Melakukan Pendaftaran Kendaraan Bermotor Balik Nama Kedua
  2. Memverifikasi persyaratan dan keabsahan dokumen
  3. Menetapkan besaran PKB, BBNKB II, SWDKLLAJ, PNBP dan yang harus dibayar dan mencetak SKKP
  4. Memverifikasi SKKP
  5. Menerima Pembayaran SKKP
  6. Mencetak STNK
  7. Mencetak TNKB
  8. Menyerahkan SKKP, STNK, dan TNKB
  9. Mengarsipkan Dokumen Kendaraan bermotor

Jangka waktu mulai melakukan pendaftaran kendaraan bermotor balik nama kedua sampai mengarsipkan dokumen kendaraan bermotor maksimal 45 meni

1. Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran PKB/BBNKB, SWDKLIAI dan PNBP 2. Surat tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) 3. Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB)

1. Pengaduan melalui kotak saran;

2. Pengaduan melalui laman resmi Bapenda (www.bapenda.jatengprov.go.id);

3. Pengaduan melalui aplikasi Laporgub dan SP4N;

4. Pengaduan melalui media sosial

    a. Instagram : @samsatpemalang

    b. Twitter : @samsat_pemalang

    c. Facebook : Samsat Pemalang

    d. Youtube : SAMSAT PEMALANG Official

    e. Tiktok : @samsatpemalang

5. Pengaduan melalui callcenter dan whatsapp, pesan Singkat (SMS)

    a. ESKM melalui link https://eskm.jatengprov.go.id/skm/476

    b. Whatsapp :

        - Polri 0857-1346-3277

        - Dipenda 0858-4698-3820

        - Jasa Raharja 0812-0500-0500

 


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Pendaftaran Kendaraan Bermotor Balik Nama Kedua (BBNKN II)"