No. SK: Nomor 14 Tahun 2023
Jangka waktu mulai melakukan pendaftaran kendaraan
bermotor balik nama kedua sampai mengarsipkan
dokumen kendaraan bermotor maksimal 45 meni
1. Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran PKB/BBNKB, SWDKLIAI dan PNBP 2. Surat tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) 3. Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB)
1. Pengaduan melalui kotak saran;
2. Pengaduan melalui laman resmi Bapenda (www.bapenda.jatengprov.go.id);
3. Pengaduan melalui aplikasi Laporgub dan SP4N;
4. Pengaduan melalui media sosial
a. Instagram : @samsatpemalang
b. Twitter : @samsat_pemalang
c. Facebook : Samsat Pemalang
d. Youtube : SAMSAT PEMALANG Official
e. Tiktok : @samsatpemalang
5. Pengaduan melalui callcenter dan whatsapp, pesan Singkat (SMS)
a. ESKM melalui link https://eskm.jatengprov.go.id/skm/476
b. Whatsapp :
- Polri 0857-1346-3277
- Dipenda 0858-4698-3820
- Jasa Raharja 0812-0500-0500
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store