Standar Pelayanan Pendaftaran Kendaraan Bermotor Bermotor Alih Fungsi dan Ubah Bentuk

No. SK: Nomor 14 Tahun 2023

  1. 1. Identitas diri: a. Perorangan: Identitas diri yang sah (KTP atau KITAS sesuai STNK) b. Badan : NIB, NPWP, Surat tugas ditandatangani oleh pimpinan dan dibubuhi cap Badan yang bersangkutan, dan fotokopi Kaftu Tanda Penduduk bagi yang diberikan tugas c. Instansi pemerintah (termasuk BUMN dan BUMD), Perwakilan Negara Asing (PNA) dan Badan Internasional melampirkan Surat Tugas ditanda tangani oleh pimpinan dan dibubuhi cap instansi yang bersangkutan, dan fotokopi Kartu Tanda Penduduk bagi yang diberikan tugas.
  2. Bukti hasil cek fisik kendaraan bermotor
  3. SPOPD yang telah di isi dan ditandatangani
  4. STNK
  5. BPKB dan tanda bukti pendaftaran
  6. Surat Ijin Penyelenggaraan angkutan umum dari instansi yang berwenang, untuk perubahan fungsi dari kendaraan bermotor perseorangan menjadi kendaraan bermotor angkutan umum
  7. . Surat keterangan dari instansi yang berwenang, untuk perubahan fungsi dari kendaraan bermotor angkutan umum menjadi kendaraan bermotor perseorangan
  8. Untuk ubah bentuk dilengkapi surat keterangan dari bengkel yang telah memiliki izin dari instansi yang berwenang
  9. Surat rancang bangun dan SRUT dari Dishub
  10. Bukti pelunasan DPWKP (Khusus angkutan umum plat kuning)
  11. Rekomendasi dari unit pelaksana regident untuk ubah bentuk kendaraan bermotor
  12. Rekomendasi dari unit pelaKana regident untuk alih funqsi kendaraan bermotor

  1. Melakukan pendaftaran alih fungsi dan ubah bentuk
  2. Memverifikasi persyratan dan keabsahan dokumen Regident Kendaraan bermotor yang diajukan
  3. Melakukan perekaman data berdasarkan berkas pendaftaran yang telah diverifikasi
  4. Menetapkan besaran PKB, BBNKB, PNBP dan SWDKLIAI yang harus dibayar dan mencetak SKKP
  5. Memveriflkasi SKKP
  6. Menerima Pembayaran SKKP
  7. Mencetak STNK
  8. Mencetak TNKB
  9. Menyerahkan STNK, SKKP dan TNKB
  10. Mengarsipkan dokumen kendaraan bermotor

Jangka waktu mulai proses verifikasi persyaratan dokumen sampai dengan penyerahan SKKP maksimal 50 menit

1. Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran PKBiBBNKB, SWDKLIA] dan PNBP 2. Surat tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) 3. Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB)

1. Pengaduan melalui kotak saran;

2. Pengaduan melalui laman resmi Bapenda (www.bapenda.jatengprov.go.id);

3. Pengaduan melalui aplikasi Laporgub dan SP4N;

4. Pengaduan melalui media sosial

    a. Instagram : @samsatpemalang

    b. Twitter : @samsat_pemalang

    c. Facebook : Samsat Pemalang

    d. Youtube : SAMSAT PEMALANG Official

    e. Tiktok : @samsatpemalang

5. Pengaduan melalui callcenter dan whatsapp, pesan Singkat (SMS)

    a. ESKM melalui link https://eskm.jatengprov.go.id/skm/476

    b. Whatsapp :

        - Polri 0857-1346-3277

        - Dipenda 0858-4698-3820

        - Jasa Raharja 0812-0500-0500

 


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Pendaftaran Kendaraan Bermotor Bermotor Alih Fungsi dan Ubah Bentuk"