Standar Pelayanan Pendaftaran Kendaraan Bermotor Ubah Mesin

No. SK: Nomor 14 Tahun 2023

  1. Identitas diri: a. Perorangan: Identitas diri yang sah (KfP, KITAS sesuai STNK) b. Badan : NIB, NPWP, Surat tugas ditandatangani oleh pimpinan dan dibubuhi cap Badan yang bersangkutan, dan fotokopi Kaftu Tanda Penduduk bagi yang diberikan tugas c. Instansi pemerintah (termasuk BUMN dan BUMD), Perwakilan Negara Asing (PNA) dan Badan Internasional melampirkan Surat Tugas ditanda tangani oleh pimpinan dan dibubuhi cap instansi yang bersangkutan, dan fotokopi Kartu Tanda Penduduk bagi yang diberikan tugas.
  2. BuKi hasil pemeriksaan cek flsik kendaraan bermotor
  3. STNK dan BPKB serta SKKP tahun terakhir
  4. SPOPD yang telah diisi dan ditandatangani
  5. Rekomendasi dari unit pelaksana regident untuk ganti mesin bukan baru
  6. Kwitansi pembelian mesin
  7. BPKB dan STNK dan asal-usul berkas Kendaraan bermotor mesin pengganti
  8. Faktur pembelian mesin pengganti
  9. Surat keterangan dari bengkel; resmi atau APM atau bengkel umum yang melakukan penggantian mesin/bengkel yang ditunjuk

  1. Melakukan pendafEran perubahan mesin
  2. Memverifikasi persyratan dan keabsahan dokumen regident Kendaraan bermotor yang diajukan
  3. Melakukan perekaman data berdasarkan berkas pendaftaran yang telah diverifikasi
  4. Menetapkan PKB, SWDKLLAI, PNBP dan mencetak SKKP
  5. Memverifikasi SKKP
  6. Menerima pembayaran SKKP
  7. Mencetak STNK
  8. Menyerahkan STNK dan SKKP
  9. Mengarsipkan dokumen kendaraan bermotor

Jangka waktu mulai proses verifikasi persyaratan dokumen sampai dengan penyerahan SKKP maksimal 35 menit

1. Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran PKB/BBNKB, SWDKLIAI dan PNBP 2. Surat tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK)

1. Pengaduan melalui kotak saran;

2. Pengaduan melalui laman resmi Bapenda (www.bapenda.jatengprov.go.id);

3. Pengaduan melalui aplikasi Laporgub dan SP4N;

4. Pengaduan melalui media sosial

    a. Instagram : @samsatpemalang

    b. Twitter : @samsat_pemalang

    c. Facebook : Samsat Pemalang

    d. Youtube : SAMSAT PEMALANG Official

    e. Tiktok : @samsatpemalang

5. Pengaduan melalui callcenter dan whatsapp, pesan Singkat (SMS)

    a. ESKM melalui link https://eskm.jatengprov.go.id/skm/476

    b. Whatsapp :

        - Polri 0857-1346-3277

        - Dipenda 0858-4698-3820

        - Jasa Raharja 0812-0500-0500

 


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Pendaftaran Kendaraan Bermotor Ubah Mesin"