Standar Pelayanan Pendaftaran Kendaraan Bermotor Ubah Warna

No. SK: Nomor 14 Tahun 2023

  1. Identitas diri: a. Perorangan: Identitas diri yang sah (KTP atau KITAS sesuai S[NK) b. Badan : NIB, NPWP, Surat tugas ditandatangani oleh pimpinan dan dibubuhi cap Badan yang bersangkutan, dan fotokopi Kartu Tanda Penduduk bagi yang diberikan tugas c. Instansi pemerintah (termasuk BUMN dan BUMD), Perwakilan Negara Asing (PNA) dan Badan Internasional melampirkan Surat Tugas ditanda tangani oleh pimpinan dan dibubuhi cap instansi yang bersangkutan, dan fotokopi Kartu Tanda Penduduk bagi yang diberikan tugas.
  2. BuKi hasil pemeriksaan cek fisik kendaraan bermotor
  3. . Rekomendasi dari unit pelaksana regident untuk perubahan warna kendaraan bermotor
  4. Surat keterangan bermeterai dari bengkel/karoseri yang memiliki ijin instansi yang berwenang
  5. STNK
  6. . BPKB dan Tanda bukti pendaftaran
  7. SKKP tahun terakhir
  8. SPOPD yang telah diisi dan ditandatangani

  1. Melakukan pendaftaran perubahan warna
  2. Memverifikasi persyratan dan keabsahan dokumen regident Kendaraan bermotor yang diajukan
  3. Melakukan perekaman data berdasarkan berkas pendaftaran yang telah diverifikasi
  4. Menetapkan PKB, SWDKLIAI, PNBP dan mencetak SKKP
  5. Memverifikasi SKKP
  6. Menerima pembayaran SKKP
  7. Mencetak STNK
  8. Menyerahkan STNKdan SKKP
  9. Mengarsipkan dokumen kendaraan bermotor

Jangka waktu mulai proses verifikasi persyaratan dokumen sampai dengan penyerahan SKKP maksimal 40 menit

1. Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran PKB/BBNKB, SWDKLLAI dan PNBP 2. Surat tanda Nomor Kendaraan Bermotor (Sf,NK)

1. Pengaduan melalui kotak saran;

2. Pengaduan melalui laman resmi Bapenda (www.bapenda.jatengprov.go.id);

3. Pengaduan melalui aplikasi Laporgub dan SP4N;

4. Pengaduan melalui media sosial

    a. Instagram : @samsatpemalang

    b. Twitter : @samsat_pemalang

    c. Facebook : Samsat Pemalang

    d. Youtube : SAMSAT PEMALANG Official

    e. Tiktok : @samsatpemalang

5. Pengaduan melalui callcenter dan whatsapp, pesan Singkat (SMS)

    a. ESKM melalui link https://eskm.jatengprov.go.id/skm/476

    b. Whatsapp :

        - Polri 0857-1346-3277

        - Dipenda 0858-4698-3820

        - Jasa Raharja 0812-0500-0500

 


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Pendaftaran Kendaraan Bermotor Ubah Warna"