Standar Pelayanan Pembatalan Mutasi Keluar

No. SK: Nomor 14 Tahun 2023

  1. Identitas diri: a. Perorangan: Identitas diri yang sah (KTP atau KITAS sesuai nama/alamat baru) b. Badan : NIB, NPWP, Surat tugas ditandatangani oleh pimpinan dan dibubuhi cap Badan yang bersangkutan, dan fotokopi Kartu Tanda Penduduk bagi yang diberikan tugas c. Instansi pemerintah (termasuk BUMN dan BUMD), Perwakilan Negara Asing (PNA) dan Badan Internasional melampirkan Surat Tugas ditanda tangani oleh pimpinan dan dibubuhi cap instansi yang bersangkutan, dan fotokopi Kartu Tanda Penduduk bagi yang diberikan tugas
  2. Surat keterangan bagi kendaraan bermotor angkutan umum yang telah memenuhi persyaratan rekomendasi dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan untuk Kawasan perkotaan yang melampaui batas wilayah Provinsi;
  3. Gubernur untuk Kawasan perkotaan yang melampaui batas wilayah Kabupaten/Kota dalam satu Provinsi; atau
  4. Bupati/walikota untuk Kawasan perkotaan yang berada dalam wilayah Kabupaten/kota
  5. Dinas perhubungan kabupaten/kota dan/atau balai pengelola transpoftasi darat DireKorat lenderal perhubungan Darat Kementerian Perhubungan RI;
  6. Kendaraan bermotor milik Pemerintah dilengkapi surat keterangan tentang Sumber Dana Pembelian dan Biaya pemeliharaan yang tercantum dalam APBN /APBD dengan mencantumkan Nomor kode rekening
  7. Bukti hasil pemeriksaan cek fisik kendaraan bermotor
  8. SPOPD yang telah diisi dan ditandatangani
  9. STNK
  10. BPKB
  11. Surat keterangan fiskal (SKF) dari Samsat Asal
  12. SKKP terakhir dari Samsat Asal
  13. Bukti pelunasan DPWKP (Khusus angkutan umum plat kuning)
  14. Bukti pendaftaran dari Samsat tujuan;
  15. Surat Pernyataan pembatalan mutasi dari pemilik kendaraan bermotor dibubuhi dengan meterai secukupnya;
  16. Surat keterangan penolakan pendaftaran kendaraan bermotor dari Samsat tujuan (apabila ada kekurangan spesifikasi dokumen kendaraan bermotor).

  1. Melakukan pendaftaran pembatalan mutasi keluar
  2. emverifikasi persyaratan dan keabsahan dokumen regiden Kendaraan bermotor yang diajukan
  3. Melakukan perekaman data berdasarkan berkas pendaftaran yang telah diverifikas
  4. Menetapkan urutan kepemilikan kendaraan bermotor
  5. Menetapkan besaran BBNKB, PKB, PNBP dan SWDKLIA]
  6. Mencetak SKKP
  7. Memverifikasi SKKP
  8. Menerima pembayaran SKKP
  9. Mencetak STNK
  10. Mencetak TNKB
  11. Menyerahkan STNK, SKKP, TNKB
  12. Mengarsipkan dokumen Kendaraan bermotor

Jangka waktu mulai proses verifikasi persyaratan dokumen sampai dengan penyerahan SKKP maksimal 45 menit

1. Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran pKB/BBNSWDKLIAI dan PNBP 2. Surat tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) 3. Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB)

1. Pengaduan melalui kotak saran;

2. Pengaduan melalui laman resmi Bapenda (www.bapenda.jatengprov.go.id);

3. Pengaduan melalui aplikasi Laporgub dan SP4N;

4. Pengaduan melalui media sosial

    a. Instagram : @samsatpemalang

    b. Twitter : @samsat_pemalang

    c. Facebook : Samsat Pemalang

    d. Youtube : SAMSAT PEMALANG Official

    e. Tiktok : @samsatpemalang

5. Pengaduan melalui callcenter dan whatsapp, pesan Singkat (SMS)

    a. ESKM melalui link https://eskm.jatengprov.go.id/skm/476

    b. Whatsapp :

        - Polri 0857-1346-3277

        - Dipenda 0858-4698-3820

        - Jasa Raharja 0812-0500-0500

 


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Pembatalan Mutasi Keluar"