Pelayanan Pendaftaran Kendaraan Bemotor Pindah Alamat Atas Nama Tetap Dalam Satu Wilayah Regident

No. SK: Nomor 14 Tahun 2023

  1. Dokumen persyaratan: 1. Identitas diri: a. Perorangan: Identitas diri yang sah (KfP, KITAS sesuai nama/alamat baru) b. Badan : NIB, NPWP, Surat tugas ditandatangani oleh pimpinan dan dibubuhi cap Badan yang bersangkutan, dan fotokopi Kaftu Tanda Penduduk bagi yang diberikan tugas c. Instansi pemerintah (termasuk BUMN dan BUMD), Perwakilan Negara Asing (PNA) dan Badan Internasional melampirkan Surat Tugas ditanda tangani oleh pimpinan dan dibubuhi cap instansi yang bersangkutan, dan fotokopi Kartu Tanda Penduduk bagi yang diberikan tugas.
  2. STNK;
  3. BPKB;
  4. ARSIP STNKdan BPKB;
  5. SPOPD yang telah diisi dan ditanda tangani;
  6. Hasil cek fisik Kendaraan bermotor;
  7. Bukti pelunasan DPWKP (khusus angkutan umum plat kuning).

  1. Melakukan pendaftaran pindah alamat atas nama tetap
  2. Memverifikasi persyaratan dan keabsahan dokumen regiden Kendaraan bermotor yang diajukan
  3. Melakukan perekaman data berdasarkan berkas pendaftaran yang telah diverifikas
  4. Menetapkan besaran PKB, PNBP dan SWDKLLAI yang harus dibayarkan dan mencetak SKKP
  5. Memverifikasi SKKP
  6. Menerima pembayaran SKKP dan PNBP
  7. Mencetak STNK
  8. Mencetak TNKB
  9. Menyerahkan STNK, SKKP, TNKB
  10. Mengarsipkan dokumen Kendaraan bermotor

Jangka waktu mulai proses verifikasi persyaratan dokumen sampai dengan penyerahan SKKP maksimal 45 meni

1. Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran PKB/BBN KB, SWDKLLAI dan PNBP 2. Surat tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) 3. Stiker Kartu Dana SWDKLLAJ

1. Pengaduan melalui kotak saran;

2. Pengaduan melalui laman resmi Bapenda (www.bapenda.jatengprov.go.id);

3. Pengaduan melalui aplikasi Laporgub dan SP4N;

4. Pengaduan melalui media sosial

    a. Instagram : @samsatpemalang

    b. Twitter : @samsat_pemalang

    c. Facebook : Samsat Pemalang

    d. Youtube : SAMSAT PEMALANG Official

    e. Tiktok : @samsatpemalang

5. Pengaduan melalui callcenter dan whatsapp, pesan Singkat (SMS)

    a. ESKM melalui link https://eskm.jatengprov.go.id/skm/476

    b. Whatsapp :

        - Polri 0857-1346-3277

        - Dipenda 0858-4698-3820

        - Jasa Raharja 0812-0500-0500

 


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pendaftaran Kendaraan Bemotor Pindah Alamat Atas Nama Tetap Dalam Satu Wilayah Regident"