Standar Pelayanan Mutasi Keluar (Dalam dan Luar Provinsi)

No. SK: Nomor 14 Tahun 2023

  1. Identitas diri a. Perorangan: Identitas diri yang sah (KTP/SIM/KK/Pasport/KTA sesuai dengan STNK); b. Badan: Salinan akte pendirian, keterangan domisili, surat tugas di tanda tangan oleh pimpinan dan dibubuhi cap Badan yang bersangkutan. c. Instansi pemerintahan (termasuk BUMN dan BUMD) surat tugas yang ditanda tangani oleh pimpinan serta dibubuhi cap instansi yang bersangkutan.
  2. Bukti hasil pemeriksaan cek fisik kedaraan bermotor.
  3. STNK
  4. BPKB
  5. Dokumen arsip kendaraan bermotor.
  6. SPOPD yang telah di isi dan ditandatangani.
  7. Persyratan tambahan: 1. Kuitansi jual beli bermaterai cukup; 2. Balik nama eks lelang kendaraan dinas milik negara Surat keputusan penjualan dan penghapusan inventaris dari pejabat yang berwenang: a. Risalah lelang b. Bukti pembayaran lelang yang disahkan oleh panitia lelang/pejabat yang berwenang. c. Formulir permohonan STNK d. Penetapan nama pemenang lelang 3. Hibah, surat keterangan hibah, akte notaris/keputusan pengadilan negeri; 4. Eks angkutan umum kuitansi pembelian bermaterai cukup; 5. Surat pelepasan hak yang bermaterai cukup dan stempel perusahaan; 6. Bukti pelunasan DPWKP (khusus angkutan umum plat kuning).

  1. Melakukan pendaftaran pembayaran pajak mutasi keluar (dalam dan keluar provinsi);
  2. Memverifikasi persyaratan pembayaran pajak mutasi keluar;
  3. Menetapkan besaran PKB dan SWDKLLJ yang harus dibayarkan dan mencetak SKKP;
  4. Memverifikasi SKKP;
  5. Menerima pembayaran SKKP dan PNBP mutasi keluar;
  6. Menerbitkan surat keterangan fiskal antar daerah;
  7. Pemilik kendaraan bermotor menerima surat keterangan fiskal antar daerah;
  8. Mengarsipkan SKKP dan arsip surat keterangan fiskal antar daerah.

Jangka waktu mulai proses verifikasi persyaratan dokumen sampai dengan penyerahan SKKP maksimal 50 menit.

1. Jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik      Indonesia sesuai dengan peraturan pemerintah Republik Indonesia Nomor 76 Tahun 2020:

    a. Penerbitan STNK :

        - Roda 4 atau lebih Rp 200.000,-

        - Roda 2 atau 3 Rp 100.000,-

    b. Penerbitan TNKB :

        - Roda 4 atau lebih Rp 100.000,-

        - Roda 2 atau 3 Rp 60.000,-

c. Tarif Penerbitan Surat Mutasi Keluar daerah :

    - Roda 4 atau lebih Rp 250.000,-

    - Roda 2 atau 3 Rp 150.000,-

2. Tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)

    a. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk kepemilikan pertama:

        - 1,5% untuk kendaraan bermotor bukan umum

        - 1 % untuk kendaraan bermotor umum

    - 0,5% untuk kendaraan bermotor Pemerintah Pusat, dan Pemerintah Daerah, Ambulans/Jenazah sosial            keagamaan, pemadam kebakaran sosial keagamaan, lembaga sosial dan keagamaan

      - 0% untuk Ambulans, pemadam kebakaran, dan pelayanan kebersihan milik Pemerintah Pusat, TNI/POLRI,        dan Pemerintah daerah. Kendaraan pelayanan kebersihan dalam hal ini adalah ntuk truck dan light truck            pengangkut sampah, arm roll, serta ransus sweeper

    b. Tarif PKB Progresif untuk kendaraan penumpang roda 4 pribadi dan kendaraan roda 2 dengan isi silinder 200         cc keatas:

        - 2% untuk kepemilikan kedua

        - 2,5% untuk kepemilikan ketiga

        - 3% untuk kepemilikan keempat

        - 3,5%untuk kepemilikan kelima dan seterusnya

    c. Model Kendaraan bermotor yang dikenakan tarif progresif meliputi:

        - Sedan dan sejenisnya

        - Jeep dan sejenisnya

        - Minibus dan sejenisnya

        - Microbus

        - Sepeda motor dan sejenisnya dengan kapasitas mesin 200 cc keatas

 d. Kendaraan Bermotor milik Badan, TNI/Polri, Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah         Kabupaten/Kota tidak dikenakan tarif Progresif

  e. Pengenaan PKB Progresif atas kepemilikan kendaraan bermotor didasarkan pada nama dan alamat yang         sama dalam satu keluarga yang dibuktikan dalam satu Kartu Keluarga (KK)

    f. Penentuan urutan kepemilikan berdasarkan tanggal pelunasan BBNKB

    g. Penentuan urutan kepemilikan dibedakan untuk kendaraan Bermotor roda 4 (empat) atau roda 2 (dua)

    h. Dasar Pengenaan PKB adalah hasil perkalian dari 2(dua) unsur pokok:

        - NJKB dan;

    - Bobot yang mencerminkan secara relatif tingkat kerusakan jalan dan/atau pencemaran lingkungan akibat             penggunaan kendaraan bermotor.

    i. Pengenaan PKB dan BBNKB kendaraan bermotor listrik berbasis baterai untuk orang atau barang diberikan         insentif yang ditetapkan oleh Gubernur.

3. Besar Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Angkutan Jalan:

    a. Sepeda Motor - Sepeda motor 50 cc ke bawah Rp 3.000,- - Sepeda motor 50-250 cc Rp 35.000,- - Sepeda         motor 250 cc ke atas Rp 83.000,-

    b. Mobil Bukan Angkutan Umum

        - Pickup, Minibus, Sedan dan Jeep s.d 2400 cc Rp 143.000,-

        - Bus dan Microbus Rp 153.000,-

        - Truck, tangki, gandengan 2400 cc ke atas Rp 163.000,-

        - Ambulans, Mobil jenazah dan PMK Rp 3.000,-

c. Mobil Angkutan Umum

    - Mobil Penumpang s.d 1600 cc Rp 73.000,-

    - Bus dan Microbus 1600 cc ke atas Rp 90.000,

d. Setiap jenis kendaraan di atas dikenakan biaya penggantian pembuatan kartu dana/sertifikat sebesar Rp 3.000,

- Bukti hasil pemeriksaan cek fisik - Bukti Pembayaran Kurang Bayar PKB - Surat Mutasi Keluar - Surat Keterangan Fiskal (SKF) - STNK Sementara - Berkas kendaraan bermotor

1. Pengaduan melalui kotak saran;

2. Pengaduan melalui laman resmi Bapenda (www.bapenda.jatengprov.go.id);

3. Pengaduan melalui aplikasi Laporgub dan SP4N;

4. Pengaduan melalui media sosial

    a. Instagram : @samsatpemalang

    b. Twitter : @samsat_pemalang

    c. Facebook : Samsat Pemalang

    d. Youtube : SAMSAT PEMALANG Official

    e. Tiktok : @samsatpemalang

5. Pengaduan melalui callcenter dan whatsapp, pesan Singkat (SMS)

    a. ESKM melalui link https://eskm.jatengprov.go.id/skm/476

    b. Whatsapp :

        - Polri 0857-1346-3277

        - Dipenda 0858-4698-3820

        - Jasa Raharja 0812-0500-0500

 


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Mutasi Keluar (Dalam dan Luar Provinsi)"