Standar Pelayanan Pendaftaran Kendaraan Baru dan Pembayaran Pajak

No. SK: Nomor 14 Tahun 2023

  1. 1. Identitas diri: a. Perorangan: Identitas diri yang sah (KTP/SIM/KK) Pasport/KTA Sesuai STNK; b. Badan: Salinan Akte Pendirian, Keterangan Domisili, NPWP, NIB c. Instansi Pemerintahan (termasuk BUMN dan BUMD): Salinan akte pendirian, Keterangan Domisili, NPWP, NIB, Surat tugas ditanda tangani oleh pimpinan dan dibubuhi cap Instansi yang bersangkutan. 2. SPOPD yang telah diisi dan ditandatangani 3. Faktur pembelian kendaraan bermotor 4. Khusus Kendaraan bermotor beban yang mengalami perubahan bentuk, melampirkan surat keterangan/ rekomendasi dari bengkel/ karoseri yang memiliki ijin dari instansi berwenang. 5. Khusus Kendaraan bermotor angkutan umum (plat kuning), melampirkan surat keterangan/ rekomendasi dari : a. Menteri yang bertanggung jawab dibidang sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan untuk kawasan perkotaan yang melampaui batas wilayah Provinsi; b. Gubernur untuk kawasan perkotaan yang melampaui batas wilayah kabupaten/kota dalam satu Provinsi; atau Bupati/walikota untuk kawasan perkotaan yang berada dalam wilayah kabupaten/kota. c. Dinas Perhubungan Kabupaten/Kota dan/atau Balai Pengelola Transportasi Darat Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan RI. 6. Kendaraan bermotor milik Pemerintah dilengkapi surat keterangan tentang Sumber Dana Pembelian dan biaya pemeliharaan yang tercantum dalam APBN/APBD dengan tercantumnya Nomor Kode Rekening. 7. Kendaraan bermotor milik TNI/POLRI dilengkapi surat keterangan yang berisi daftar kolektif kendaraan bermotor dari Panglima TNI, KASAD, KASAL, KASAU, KAPOLRI, dilengkapi fotocopy dilegalisir oleh kesatuan yang mendaftarkan kendaraan bermotor tersebut. 8. Bukti hasil pemeriksaan cek fisik kendaraan bermotor 9. Bukti pelunasan BPKB 10.Surat Dokumen dari Pabean : a. PIB (Pemberitahuan Impor Barang) untuk kendaraan CBU, b. SSPCP (Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak), c. SPPB (Surat Persetujuan Pengeluaran Barang) 11.TPT Import (Tanda Pendaftaran Tipe) 12.IN (Vehicle Identification Number )

  1. 1. Melakukan pendaftaran kendaraan baru dengan menyerahkan berkas persyaratan. 2. Memverifikasi persyaratan dan keabsahan dokumen regident ranmor yang diajukan. 3. Melakukan perekaman data berdasarkan berkas pendaftaran yang telah diverifikasi. 4. Menetapkan urutan kepemilikan kendaraan bermotor yang berpotensi dikenakan pajak progresif. 5. Menetapkan besaran BBNKB I, PKB, PNBP dan SWDKLLJ yang harus dibayarkan dan mencetak SKKP. 6. Memverifikasi SKKP. 7. Menerima pembayaran SKKP dan PNBP. 8. Mencetak STNK. 9. Mencetak TNKB. 10.Menyerahkan STNK, SKKP, TNKB. 11.Mengarsipkan SKKP.

Jangka waktu mulai proses verifikasi persyaratan dokumen sampai dengan penyerahan SKKP maksimal 50 menit

2. Jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai dengan peraturan pemerintah Republik Indonesia Nomor 76 Tahun 2020:

    a. Penerbitan STNK :

        - Roda 4 atau lebih Rp 200.000,- 

        - Roda 2 atau 3 Rp 100.000,-

    b. Penerbitan TNKB :

3. Roda 4 atau lebih Rp 100.000,-

4. Roda 2 atau 3 Rp 60.000,-

5. Tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB I)

    a. 12,5% untuk kendaraan bermotor bukan umum

    b. 12,5% untuk kendaraan bermotor umum

    c. 0% untuk Ambulans, Pemadam Kebakaran, dan Pelayanan Kebersihan milik Pemerintah Pusat, TNI/ Polri, dan     Pemerintah Daerah. Kendaraan pelayanan kebersihan terbatas pada light truck dan truck pengangkut         sampah, serta Ransus sweeper.

6. Tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)

    a. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk kepemilikan pertama:

        - 1,5% untuk kendaraan bermotor bukan umum

        - 1 % untuk kendaraan bermotor umum

    - 0,5% untuk kendaraan bermotor Pemerintah Pusat, dan Pemerintah Daerah, Ambulans/Jenazah sosial            keagamaan, pemadam kebakaran sosial keagamaan, lembaga sosial dan keagamaa

     - 0% untuk ambulans, pemadam kebakaran dan pelayanan kebersihan milik Pemerintah Pusat, TNI/POLRI,        dan Pemerintah daerah. Kendaraan pelayanan kebersihan dalam hal ini adalah untuk truck dan light truck            pengangkut sampah, arm roll, serta ransus sweeper.

    b. Tarif PKB Progresif untuk kendaraan penumpang roda 4 pribadi dan kendaraan roda 2 dengan isi silinder                  200cc keatas:

        - 2% untuk kepemilikan kedua

        -  2,5% untuk kepemilikan ketiga

        - 3% untuk kepemilikan keempat

        - 3,5%untuk kepemilikan kelima dan seterusnya

c. Model Kendaraan bermotor yang dikenakan tarif progresif meliputi:

    - Sedan dan sejenisnya

    - Jeep dan sejenisnya

    - Minibus dan sejenisnya

    - Microbus

    - Sepeda motor dan sejenisnya dengan kapasitas mesin 200 cc keatas

d. Kendaraan Bermotor milik Badan, TNI/Polri, Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah       Kabupaten/Kota tidak dikenakan tarif Progresif

e. Pengenaan PKB Progresif atas kepemilikan kendaraan bermotor didasarkan pada nama danmalamat yang       sama dalam satu keluarga yang dibuktikan dalam satu Kartu Keluarga (KK)

 f. Penentuan urutan kepemilikan berdasarkan tanggal pelunasan BBNKB

 g. Penentuan urutan kepemilikan dibedakan untuk kendaraan Bermotor roda 4 (empat) atau roda 2 (dua)

 h. Dasar pengenaan PKB adalah hasil perkalian dari 2 (dua) unsur pokok :

     -     NJKB dan;

    -    Bobot yang mencerminkan secara relatif tingkat kerusakan jalan dan/atau pencemaran lingkungan akibat             penggunaan kendaraanbermotor.

 i. Pengenaan PKB dan BBNKB kendaraan bermotor listrik berbasis baterai untuk orang atau barang diberikan     insentif yang ditetapkan oleh Gubernur.

7. Besar Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Angkutan Jalan:

    a. Sepeda motor

        - Sepeda motor 50 cc ke bawah Rp 3.000,-

         - Sepeda motor 50-250 cc Rp 35.000,-

        - Sepeda motor 250 cc Rp 83.000,-

    b. Mobil Buka Angkutan Umum

         - Pickup, Minibus, Sedan dan Jeep s.d 2400 cc Rp. 143.000,-

         - Bus dan Microbus Rp 153.000,-

        - Truck, Tangki, Gandengan 2400 cc ke atas Rp.163.000,-

        - Ambulans, Mobil jenazah dan PMK Rp 3.000,-

    c. Mobil Angkutan Umum

         - Mobil Penumpang s.d 1600 cc Rp 73.000,- 

       - Bus dan Microbus 1600 cc ke atas Rp 90.000,- d. Setiap jenis kendaraan di atas dikenakan biaya penggantian         pembuatan kartu dana / sertifikat sebesar Rp 3.000,-

- Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) - Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) - Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) - Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran (SKKP) PKB, BBNKB, SWDKLLJ dan PNBP

1. Pengaduan melalui kotak saran;

2. Pengaduan melalui laman resmi Bapenda (www.bapenda.jatengprov.go.id);

3. Pengaduan melalui aplikasi Laporgub dan SP4N;

4. Pengaduan melalui media sosial

    a. Instagram : @samsatpemalang

    b. Twitter : @samsat_pemalang

    c. Facebook : Samsat Pemalang

    d. Youtube : SAMSAT PEMALANG Official

    e. Tiktok : @samsatpemalang

5. Pengaduan melalui callcenter dan whatsapp, pesan Singkat (SMS)

    a. ESKM melalui link https://eskm.jatengprov.go.id/skm/476

    b. Whatsapp :

        - Polri 0857-1346-3277

        - Dipenda 0858-4698-3820

        - Jasa Raharja 0812-0500-0500


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Pendaftaran Kendaraan Baru dan Pembayaran Pajak"