No. SK: Nomor 14 Tahun 2023
Jangka waktu mulai proses verifikasi persyaratan dokumen
sampai dengan penyerahan SKKP maksimal 50 menit
2. Jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai dengan peraturan pemerintah Republik Indonesia Nomor 76 Tahun 2020:
a. Penerbitan STNK :
- Roda 4 atau lebih Rp 200.000,-
- Roda 2 atau 3 Rp 100.000,-
b. Penerbitan TNKB :
3. Roda 4 atau lebih Rp 100.000,-
4. Roda 2 atau 3 Rp 60.000,-
5. Tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB I)
a. 12,5% untuk kendaraan bermotor bukan umum
b. 12,5% untuk kendaraan bermotor umum
c. 0% untuk Ambulans, Pemadam Kebakaran, dan Pelayanan Kebersihan milik Pemerintah Pusat, TNI/ Polri, dan Pemerintah Daerah. Kendaraan pelayanan kebersihan terbatas pada light truck dan truck pengangkut sampah, serta Ransus sweeper.
6. Tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
a. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk kepemilikan pertama:
- 1,5% untuk kendaraan bermotor bukan umum
- 1 % untuk kendaraan bermotor umum
- 0,5% untuk kendaraan bermotor Pemerintah Pusat, dan Pemerintah Daerah, Ambulans/Jenazah sosial keagamaan, pemadam kebakaran sosial keagamaan, lembaga sosial dan keagamaa
- 0% untuk ambulans, pemadam kebakaran dan pelayanan kebersihan milik Pemerintah Pusat, TNI/POLRI, dan Pemerintah daerah. Kendaraan pelayanan kebersihan dalam hal ini adalah untuk truck dan light truck pengangkut sampah, arm roll, serta ransus sweeper.
b. Tarif PKB Progresif untuk kendaraan penumpang roda 4 pribadi dan kendaraan roda 2 dengan isi silinder 200cc keatas:
- 2% untuk kepemilikan kedua
- 2,5% untuk kepemilikan ketiga
- 3% untuk kepemilikan keempat
- 3,5%untuk kepemilikan kelima dan seterusnya
c. Model Kendaraan bermotor yang dikenakan tarif progresif meliputi:
- Sedan dan sejenisnya
- Jeep dan sejenisnya
- Minibus dan sejenisnya
- Microbus
- Sepeda motor dan sejenisnya dengan kapasitas mesin 200 cc keatas
d. Kendaraan Bermotor milik Badan, TNI/Polri, Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota tidak dikenakan tarif Progresif
e. Pengenaan PKB Progresif atas kepemilikan kendaraan bermotor didasarkan pada nama danmalamat yang sama dalam satu keluarga yang dibuktikan dalam satu Kartu Keluarga (KK)
f. Penentuan urutan kepemilikan berdasarkan tanggal pelunasan BBNKB
g. Penentuan urutan kepemilikan dibedakan untuk kendaraan Bermotor roda 4 (empat) atau roda 2 (dua)
h. Dasar pengenaan PKB adalah hasil perkalian dari 2 (dua) unsur pokok :
- NJKB dan;
- Bobot yang mencerminkan secara relatif tingkat kerusakan jalan dan/atau pencemaran lingkungan akibat penggunaan kendaraanbermotor.
i. Pengenaan PKB dan BBNKB kendaraan bermotor listrik berbasis baterai untuk orang atau barang diberikan insentif yang ditetapkan oleh Gubernur.
7. Besar Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Angkutan Jalan:
a. Sepeda motor
- Sepeda motor 50 cc ke bawah Rp 3.000,-
- Sepeda motor 50-250 cc Rp 35.000,-
- Sepeda motor 250 cc Rp 83.000,-
b. Mobil Buka Angkutan Umum
- Pickup, Minibus, Sedan dan Jeep s.d 2400 cc Rp. 143.000,-
- Bus dan Microbus Rp 153.000,-
- Truck, Tangki, Gandengan 2400 cc ke atas Rp.163.000,-
- Ambulans, Mobil jenazah dan PMK Rp 3.000,-
c. Mobil Angkutan Umum
- Mobil Penumpang s.d 1600 cc Rp 73.000,-
- Bus dan Microbus 1600 cc ke atas Rp 90.000,- d. Setiap jenis kendaraan di atas dikenakan biaya penggantian pembuatan kartu dana / sertifikat sebesar Rp 3.000,-
- Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) - Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) - Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) - Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran (SKKP) PKB, BBNKB, SWDKLLJ dan PNBP
1. Pengaduan melalui kotak saran;
2. Pengaduan melalui laman resmi Bapenda (www.bapenda.jatengprov.go.id);
3. Pengaduan melalui aplikasi Laporgub dan SP4N;
4. Pengaduan melalui media sosial
a. Instagram : @samsatpemalang
b. Twitter : @samsat_pemalang
c. Facebook : Samsat Pemalang
d. Youtube : SAMSAT PEMALANG Official
e. Tiktok : @samsatpemalang
5. Pengaduan melalui callcenter dan whatsapp, pesan Singkat (SMS)
a. ESKM melalui link https://eskm.jatengprov.go.id/skm/476
b. Whatsapp :
- Polri 0857-1346-3277
- Dipenda 0858-4698-3820
- Jasa Raharja 0812-0500-0500
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store