Standar Pelayanan Perpanjangan STNK dan Pembayaran Pajak 5 Tahunan

No. SK: Nomor 14 Tahun 2023

  1. Dokumen persyaratan : 1. Identitas diri: a. Perorangan: Identitas diri yang sah (KTP/SIM/KK/Pasport/KTA sesuai STNK) b. Badan : Salinan akte pendirian, keterangan domisili. Surat tugas ditandatangani oleh pimpinan dan dibubuhi cap Badan yang bersangkutan c. Instansi pemerintah (termasuk BUMN dan BUMD). Surat tugas yang ditandatangani oleh pimpinan serta dibubuhi cap instansi yang bersangkutan 2. Untuk instansi pemerintah, Perwakilan Negara Asing (PNA) dan Badan International melampirkan Surat Tugas ditanda tangani oleh pimpinan dan dibubuhi cap instansi yang bersangkutan dan diberi stempel 3. Fotocopi Kartu Tanda Penduduk bagi yang diberikan tugas 4. STNK 5. BPKB 6. Hasil cek fisik Ranmor 7. SPOPD yang telah di isi dan ditandatangani 8. Bukti pelunasan DPWKP (khusus angkutan umum plat kuning) 2. SISTEM MEKANISME DAN PROSEDUR 1. Cek Fisik Ken

  1. 1. Cek Fisik Kendaraan 2. Wajib Pajak Melakukan Pendaftaran. 3. Pemeriksaan dan Penelitian STNK dan nama pemilik yang tercantum dalam KTP 4. Cek data dan Entry ke system 5. Penetapan PKB & SWDKLLJ 6. Percetakan SKKP(Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran) 7. Memverifikasi SKKP 8. Pembayaran PKB & SWDKLLJ 9. Pencetakan STNK 10.Pencetakan TNKB 11.Penyerahan STNK, SKKP, dan TNK

Jangka waktu mulai verifikasi persyaratan dokumen sampai dengan penyerahan SKKP dan STNK maksimal 40 menit.

Sesuai Peraturan Gubernur Jawa Tengah yang berlaku terkait dengan NJKB, Jenis, Tipe, dan Tahun Pembuatan Kendaraan Bermotor

1. Jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai dengan peraturan pemerintah Republik Indonesia Nomor 76 Tahun 2020:

        a. Penerbitan STNK :

            - Roda 4 atau lebih Rp 200.000,-

            - Roda 2 atau 3 Rp 100.000,-

      b. Penerbitan TNKB :

           - Roda 4 atau lebih Rp 100.000,- 

           - Roda 2 atau 3 Rp 60.000,-

2. Tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)

  a. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk kepemilikan pertama:

        - 1,5% untuk kendaraan bermotor bukan umum

        - 1 % untuk kendaraan bermotor umum

    - 0,5% untuk kendaraan bermotor Pemerintah Pusat, dan Pemerintah Daerah, Ambulans/Jenazah sosial            keagamaan, pemadam kebakaran sosial keagamaan, lembaga sosial dan             keagamaan

        - 0% untuk ambulans, pemadam kebakaran dan pelayanan kebersihan milik Pemerintah Pusat, TNI/POLRI,         dan Pemerintah daerah. Kendaraan pelayanan kebersihan dalam hal ini adalah untuk truck dan light truck             pengangkut sampah, arm roll, serta ransus sweeper.

    b. Tarif PKB Progresif untuk kendaraan penumpang roda 4 pribadi dan kendaraan roda 2 dengan isi silinder 200         cc keatas:

          - 2% untuk kepemilikan kedua

          - 2,5% untuk kepemilikan ketiga

           - 3% untuk kepemilikan keempat

            - 3,5%untuk kepemilikan kelima dan seterusnya

  c. Model Kendaraan bermotor yang dikenakan tarif progresif meliputi:

            - Sedan dan sejenisnya

            - Jeep dan sejenisnya

            - Minibus dan sejenisnya

            - Microbus

            - Sepeda motor dan sejenisnya dengan kapasitas mesin 200 cc keatas

3. Kendaraan Bermotor milik Badan, TNI/Polri, Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota tidak dikenakan tarif Progresif

4. Pengenaan PKB Progresif atas kepemilikan kendaraan bermotor didasarkan pada nama danalamat yang sama dalam satu keluarga yang dibuktikan dalam satu Kartu Keluarga (KK)

5. Penentuan urutan kepemilikan berdasarkan tanggal pelunasan BBNKB

6. Penentuan urutan kepemilikan dibedakan untuk kendaraan Bermotor roda 4 (empat) atau roda 2 (dua)

7. Dasar Pengenaan PKB adalah hasil perkalian dari 2(dua) unsur pokok:

a. NJKB dan;

b. Bobot yang mencerminkan secara relatif tingkat kerusakan jalan dan/atau pencemaran lingkungan akibat penggunaan kendaraan bermotor.

8. Pengenaan PKB dan BBNKB kendaraan bermotor listrik berbasis baterai untuk orang atau barang diberikan insentif yang ditetapkan oleh Gubernur.

9. Besar Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Angkutan Jalan:

a. Sepeda Motor

    - Sepeda motor 50 cc ke bawah Rp 3.000,-

    - Sepeda motor 50-250 cc Rp 35.000,-

    - Sepeda motor 250 cc ke atas Rp 83.000,-

b. Mobil Bukan Angkutan Umum

    - Pickup, Minibus, Sedan dan Jeep s.d 2400 cc Rp143.000,-

    - Bus dan Microbus Rp 153.000,-

     - Truck, tangki, gandengan 2400 cc ke atas Rp 163.000,-

    - Ambulans, Mobil jenazah dan PMK Rp 3.000,-

c. Mobil Angkutan Umum

    - Mobil Penumpang s.d 1600 cc Rp 73.000,-

   - Bus dan Microbus 1600 cc ke atas Rp 90.000,- Setiap jenis kendaraan di atas dikenakan biaya penggantian        pembuatan kartu dana / sertifikat sebesar Rp 3.000,-

1. Surat tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) 2. Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) 3. Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran (SKKP) PKB, BBNKB, SWDKLLJ dan PNBP Stiker Kartu Dana SWDKLLJ

1. Pengaduan melalui kotak saran;

2. Pengaduan melalui laman resmi Bapenda (www.bapenda.jatengprov.go.id);

3. Pengaduan melalui aplikasi Laporgub dan SP4N;

4. Pengaduan melalui media sosial

    a. Instagram : @samsatpemalang

    b. Twitter : @samsat_pemalang

    c. Facebook : Samsat Pemalang

    d. Youtube : SAMSAT PEMALANG Official

    e. Tiktok : @samsatpemalang

5. Pengaduan melalui callcenter dan whatsapp, pesan Singkat (SMS)


    a. ESKM melalui link https://eskm.jatengprov.go.id/skm/476

    b. Whatsapp :

        - Polri 0857-1346-3277

        - Dipenda 0858-4698-3820

        - Jasa Raharja 0812-0500-0500



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Perpanjangan STNK dan Pembayaran Pajak 5 Tahunan"