No. SK: 014/2023
Jangka waKu penerimaan pembayaran Retribusi Daerah
sampai penerbitan TBP maksimal 10 menit
Ditetapkan dengan peraturan daerah kemudian di tinjau
kembali paling lama 3 tahun dengan peraturan Gubernur.
Tarif Retribusi terahir ditetapkan dengan Peraturan
Gubernur tentang Tarif Retribusi Daerah (Pergub 16
Tahun 2022) Denda keterlambatan sebesar 2i
pokok Retribusi Daerah.
SKRD (Surat Ketetapan Retribusi Daerah), TBP (Tanda BuKi Pembayaran), STRD (Surat Tagihan Retribusi Daerah)
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store