Pelayanan pajak kendaraan bermotor tahunan melalui online (New SAKPOLE);

No. SK: 014/2023

  1. Menggunakan Aplikasi NEW SAKPOLE berbasis Android
  2. STNK
  3. KTP sesuai STNK
  4. Foto diri a.n. STNK
  5. Terlambat tidak lebih dari 10 bulan

  1. Mendaftar melalui Aplikasi NEW SAKPOLE
  2. Memverifikasi kendaraan bermotor
  3. Penetapan PKB dan SWDKLIAJ
  4. Menerima pembayaran
  5. Menerbitkan E-TBPKP (Tanda BuKi Pelunasan Kewajiban Pembayaran secara eleKronik)
  6. Mencetak SKKP di Samsat di lakukan oleh petugas Bapenda
  7. Mencetak SKKP secara eleKronik
  8. Pengesahan STNK dilakukan di Samsat oleh petugas Kepolisian
  9. Pengesahan STNK secara eleKronik

Dari proses pendaftaran sampai dengan cetak SKKP,Verifikasi maksimal 30 menit

  1. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
    1. Tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk kepemilikan pertama sebesar 1,5 % untuk kepemilikan pertama kendaraan bermotor pribadi
    2. Tarif PKB Progresif
  • 2 % untuk kepemilikan kedua
  • 2,5 % untuk kepemilikan ketiga
  • 3 % untuk kepemilikan keempat
  • 3,5 % untuk kepemilikan kelima dan seterusnya
Dasar Pengenaan PKB adalah hasil perkalian dari 2(dua) unsur pokok: NJKB dan Bobot
Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Angkutan Jalan

E-SKKP (Surat Ketetapan EleKronik Pembayaran)

  1. Pengaduan melalui kotak saran
  2. Pengaduan melalui Laporgub dan SP4N
  3. Pengaduan melalui media social (Instagram/Twitter/ Facebook)
  4. Pengaduan melalui callcenter dan whatsapp, pesan Singkat (SMS) pada masing-masing unit kerja.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Samsat Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan pajak kendaraan bermotor tahunan melalui online (New SAKPOLE);"