- Jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak
(PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara
Republik Indonesia sesuai dengan peraturan
pemerintah Republik Indonesia Nomor 76 Tahun
2020:
- Penerbitan STNK :
- Roda 4 atau lebih Rp 200.000,-
- Roda 2 atau 3 Rp 100.000,-
Penerbitan TNKB :
- Roda 4 atau lebih Rp 100.000,-
- Roda 2 atau 3 Rp 60.000,-
Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) :
- Tarif BBNKB penyerahan kedua dan seterusnya:
- 1 % untuk penyerahan kendaraan orang
pribadi, badan, angkutan umum, hibah dan
waris
- 1 % untuk kendaraan bermotor (eks CC/CD,
eks Badan-badan Internasional dibawah PBB,
Eks KontraKor Asing yang tidak direekspoft)
dari Badan Penyalur kepada pihak ke III (
Badan Penyalur sudah mengajukan STNK
tetap/sudah membayar BBNKB)
- 1 % untuk penyerahan kendaraan bermotor
lelang barang sitaan
Dasar pengenaan BBNKB adalah NJKB
Besaran BBNKB adalah perkalian antara tarif
dengan dasar pengenaan BBNKB
Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
- Tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk
kepemilikan pertama:
- 1,5 % untuk kepemilikan pertama kendaraan
bermotor pribadi dan badan
- 1 % untuk kendaraan bermotor angkutan umum
- 0,5 % untuk kendaraan bermotor Pemerintah
Pusat dan pemerintah daerah,
ambulans/jenazah sosial keagamaan, pemadam
kebakaran sosial keagamaan, lembaga sosial
dan keagamaan
Tarif PKB Progresif
- 2 % untuk kepemilikan kedua
- 2,5 % untuk kepemilikan ketiga
- 3 % untuk kepemilikan keempat
- 3,5 % untuk kepemilikan kelima dan seterusnya
Dasar Pengenaan PKB adalah hasil perkalian dari
2(dua) unsur pokok: NJKB dan Bobot
Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu
Lintas Angkutan Jalan: