Pelayanan pendaftaran kendaraan bermotor alih fungsi dan ubah bentuk

No. SK: 014/2023

  1. Membawa Identitas Diri (KTP/KITAS)
  2. Bukti hasil cek fisik kendaraan bermotor
  3. SPOPD yang telah di isi dan ditandatangani
  4. STNK
  5. BPKB dan tanda bukti pendaftaran
  6. Surat Ijin Penyelenggaraan angkutan umum dari instansi yang berwenang, untuk perubahan fungsi dari kendaraan bermotor perseorangan menjadi kendaraan bermotor angkutan umum
  7. Surat keterangan dari instansi yang berwenang, untuk perubahan fungsi dari kendaraan bermotor angkutan umum menjadi kendaraan bermotor perseorangan
  8. Untuk ubah bentuk dilengkapi surat keterangan dari bengkel yang telah memiliki izin dari instansi yang berwenang
  9. Surat rancang bangun dan SRUT dari Dishub
  10. Bukti pelunasan DPWKP (Khusus angkutan umum plat kuning)
  11. ekomendasi dari unit pelaksana regident untuk ubah bentuk kendaraan bermotor
  12. Rekomendasi dari unit pelaKana regident untuk alih funqsi kendaraan bermotor

  1. Melakukan pendaftaran alih fungsi dan ubah bentuk
  2. Memverifikasi persyratan dan keabsahan dokumen Regident Kendaraan bermotor yang diajukan
  3. Melakukan perekaman data berdasarkan berkas pendaftaran yang telah diverifikasi
  4. Menetapkan besaran PKB, BBNKB, PNBP dan SWDKLIAI yang harus dibayar dan mencetak SKKP
  5. Memveriflkasi SKKP
  6. Menerima Pembayaran SKKP
  7. Mencetak STNK
  8. Mencetak TNKB
  9. Menyerahkan STNK, SKKP dan TNKB
  10. Mengarsipkan dokumen kendaraan bermotor

Jangka waktu mulai proses verifikasi persyaratan dokumen sampai dengan penyerahan SKKP maksimal 50 menit

  1. lenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai dengan peraturan pemerintah Republik Indonesia Nomor 76 Tahun 2020:
    1. Penerbitan STNK :
  • Roda 4 atau lebih Rp 200.000,-
  • Roda 2 atau 3 Rp 100.000,-
Penerbitan TNKB :
  • Roda 4 atau lebih Rp 100.000,-
  • Roda 2 atau 3 Rp 60.000,-
Tarif BBNKB ubah bentuk sebesar 12,5o/o untuk kendaraan bermotor ubah bentuk dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor ubah bentuk tahun terbaru pada saat ubah bentuk.
Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
  1. Tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk kepemilikan pertama:
  • 1,5 % untuk kepemilikan pertama kendaraan bermotor pribadi dan badan
  • 1 % untuk kendaraan bermotor angkutan umum
  • 0,5 % untuk kendaraan bermotor Pemerintah Pusat dan pemerintah daerah, ambulans/jenazah sosial keagamaan, pemadam kebakaran sosial keagamaan, lembaga sosial dan keagamaan
Tarif PKB Progresif
  • 2 % untuk kepemilikan kedua
  • 2,5 % untuk kepemilikan ketiga
  • 3 % untuk kepemilikan keempat
  • 3,5 % untuk kepemilikan kelima dan seterusnya
Dasar Pengenaan PKB adalah hasil perkalian dari 2(dua) unsur pokok: NJKB dan Bobot
Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Angkutan lalan:

Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran PKBiBBNKB, SWDKLIA] dan PNBP

  1. Pengaduan melalui kotak saran
  2. Pengaduan melalui Laporgub dan SP4N
  3. Pengaduan melalui media social (Instagram/Twiffer/ Facebook)
  4. Pengaduan melalui callcenter dan whabapp, Pesan Singkat (SMS) pada masing-masing unit kerja
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Samsat Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik " Pelayanan pendaftaran kendaraan bermotor alih fungsi dan ubah bentuk"