Pelayanan pendaftaran kendaraan bermotor STNK rusak atau hilang

No. SK: 014/2023

  1. Membawa Identitas Diri (KTP/KITAS)
  2. BuKi hasil pemeriksaan cek fisik kendaraan bermotor
  3. BPKB
  4. Untuk STNK Rusak melampirkan fisik STNK yang rusak
  5. Untuk STNK hilang melampirkan: Surat laporan kehilangan dari Kepolisian dan Bukti Iklan Media
  6. Surat Pernyataan pemilik bermeterai cukup mengenai STNK yang hilang tidak terkait kasus pidana, perdata, dan/atau pelanggaran lalu lintas
  7. Surat keterangan fiskal pajak daerah
  8. Bukti pelunasan DPWKP (Khusus angkutan umum plat kuning)
  9. SPOPD telah di isi dan ditandatangani

  1. Melakukan pendaftaran kendaraan bermotor STNK Rusak atau hilang
  2. Memverifikasi persyaratan dan keabsahan dokumen regident Ranmor yang diajukan
  3. Melakukan perekaman data berdasarkan berkas pendaftaran yang telah diverifikasi
  4. Menetapkan PKB, SWDKLLAI, PNBP dan mencetak SKKP
  5. Memverifikasi SKKP
  6. Menerima pembayaran SKKP dan PNBP
  7. Mencetak STNK
  8. Menyerahkan STNKdan SKKP
  9. Mengarsipkan dokumen ranmor

Jangka waktu mulai proses verifikasi persyaratan dokumen sampai dengan penyerahan SKKP maksimal 40 Menit

  1. Jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai dengan peraturan pemerintah Republik Indonesia Nomor 76 Tahun 2020. Penerbitan STNK :
  • Roda 4 atau lebih Rp 200.000,-
  • Roda 2 atau 3 Rp 100.000,-
Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
  1. Tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk kepemilikan pertama:
  • 1,5 % untuk kepemilikan peftama kendaraan bermotor pribadi dan badan
  • 1 % untuk kendaraan bermotor angkutan umum
  • 0,5 % untuk kendaraan bermotor Pemerintah Pusat dan pemerintah daerah, ambulans Jenazah sosial keagamaan, pemadam kebakaran sosial keagamaan, lembaga sosial dan keagamaan
Tarif PKB Progresif
  • 2 % untuk kepemilikan kedua
  • 2,5 % untuk kepemilikan ketiga
  • 3% untuk kepemilikan keempat
  • 3,5 % untuk kepemilikan kelima dan seterusnya
Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Angkutan lalan

Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran PKB/BBNKB, SWDKLIAI dan PNBP

  1. Pengaduan melalui kotak saran
  2. Pengaduan melalui Laporgub dan SP4N
  3. Pengaduan melalui media social (Instagram/Twitter/ Facebook)
  4. Pengaduan melalui callcenter dan whatsapp, Pesan Singkat (SMS) pada masing-masing unit kerja
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Samsat Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan pendaftaran kendaraan bermotor STNK rusak atau hilang"