- Jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak
(PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara
Republik Indonesia sesuai dengan peraturan
pemerintah Republik Indonesia Nomor 76 Tahun
2020. Penerbitan STNK :
- Roda 4 atau lebih Rp 200.000,-
- Roda 2 atau 3 Rp 100.000,-
Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
- Tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk
kepemilikan pertama:
- 1,5 % untuk kepemilikan peftama kendaraan
bermotor pribadi dan badan
- 1 % untuk kendaraan bermotor angkutan umum
- 0,5 % untuk kendaraan bermotor Pemerintah
Pusat dan pemerintah daerah,
ambulans Jenazah sosial keagamaan, pemadam
kebakaran sosial keagamaan, lembaga sosial
dan keagamaan
Tarif PKB Progresif
- 2 % untuk kepemilikan kedua
- 2,5 % untuk kepemilikan ketiga
- 3% untuk kepemilikan keempat
- 3,5 % untuk kepemilikan kelima dan seterusnya
Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu
Lintas Angkutan lalan