Pelayanan pendaftaran kendaraan bermotor ganti nomor polisi

No. SK: 014/2023

  1. Membawa Identitas Diri (KTP/KITAS)
  2. Dokumen kendaraan bermotor (STNK dan BPKB)
  3. Hasil cek fisik Kendaraan bermotor
  4. SPOPD yang telah di isi dan ditanda tangani
  5. NRKB dari Kepolisian (Satlantas Unit BPKB)
  6. Untuk perubahan NRKB menjadi NRKB pilihan ditambah dengan tanda bukti pembayaran PNBP NRKB pilihan

  1. Melakukan pendaftaran ganti Nopol
  2. Memverifikasi persyratan dan keabsahan dokumen regident Kendaraan bermotor yang diajukan
  3. Melakukan perekaman data berdasarkan berkas pendaftaran yang telah diverifikasi
  4. Menetapkan PKB, SWDKLLAI, PNBP dan mencetak SKKP
  5. Memverifikasi SKKP
  6. Menerima pembayaran SKKP
  7. Mencetak STNK
  8. Mencetak TNKB
  9. Menyerahkan STNK dan SKKP, TNKB
  10. Mengarsipkan dokumen kendaraan bermotor

Jangka waktu mulai proses verifikasi persyaratan dokumen sampai dengan penyerahan SKKP maksimal 50 menit

  1. lenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai dengan peraturan pemerintah Republik Indonesia Nomor 76 Tahun 2420:
    1. Penerbitan STNK :
  • Roda 4 atau lebih Rp 200.000,-
  • Roda 2 atau 3 Rp 100.000,-
Penerbitan TNKB :
  • Roda 4 atau lebih Rp 100.000,-
  • Roda 2 atau 3 Rp 60.000,-
Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
  1. Tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk kepemilikan pertama:
  • 1,5 % untuk kepemilikan peftama kendaraan bermotor pribadi dan badan
  • 1 % untuk kendaraan bermotor angkutan umum
  • 0,5 % untuk kendaraan bermotor Pemerintah Pusat dan pemerintah daerah, ambulans/jenazah sosial keagamaan, pemadam kebakaran sosial keagamaan, lembaga sosial dan keagamaan
Tarif PKB Progresif
  • 2 % untuk kepemilikan kedua
  • 2,5 % untuk kepemilikan ketiga
  • 3 % untuk kepemilikan keempat
  • 3,5 % untuk kepemilikan kelima dan seterusnya
Dasar Pengenaan PKB adalah hasil perkalian dari 2(dua) unsur pokok: NJKB dan Bobot
Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Angkutan lalan

. Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran PKB/BBNKB, SWDKLW dan PNBP

  1. Pengaduan melalui kotak saran
  2. Pengaduan melalui Laporgub dan SP4N
  3. Pengaduan melalui media social (Instagram/Twitter/ Facebook)
  4. Pengaduan melalui callcenter dan whabapry Pesan Singkat (SMS) pada masing-masing unit kerja
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Samsat Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan pendaftaran kendaraan bermotor ganti nomor polisi"