Kegawatdaruratan (UGD)

No. SK: 485.1/504/6

  • Umum
    1. Pasien Baru: Membawa KTP/ KIA, Pasien Lama : Kartu Identitas Berobat/ KTP
  • BPJS
    1. Pasien Baru: Membawa KTP/ KIA, Rujukan dari FKTP; Pasien Lama : Kartu Identitas Berobat/ KTP, Surat Kontrol

  • Pasien datang langsung
    1. 1. Pasien / keluarga datang langsung ke UGD dan melakuaknpendafaran 2. Keluarga pasien/ pengantar melengkapai berkas administrasi pasien BPJS (menunjukan Kartu BPJS) dan pasien umum (melengkapi data pasien) 3. Pasien mendapatkan pelayanan pemerikasaan di UGD 4. Pasien label merah, kunig dan hijau mendapatkan resep obat untuk diambil di farmasi 5. Pasien label merah, kunig dan hijau yang tidak dapat ditangani dirujuk ke RS.
  • Pasien Rujukan intern (poli)
    1. 1. Pasien menunjukan tanda gejala gawat darurat yang diarahkan oleh petugas poli 2. Keluarga pasien/ pengantar melengkapai berkas administrasi pasien BPJS (menunjukan Kartu BPJS) dan pasien umum (melengkapi data pasien) 3. Pasien mendapatkan pelayanan pemerikasaan di UGD 4. Pasien label merah, kunig dan hijau mendapatkan resep obat untuk diambil di farmasi 5. Pasien label merah, kunig dan hijau yang tidak dapat ditangani dirujuk ke RS.

Pendaftaran:

Senin - Kamis : 07.00-12.00 WIB

Jumat : 07.00-11.00 WIB

Sabtu : 07.00-12.00 WIB


1. Pasien Umum mengacu Perda Gubernur Jateng yang berlaku saat tahun berjalan

2. Pasien BPJS tidak berbayar, sesuai ketentuan JKN


Jasa Layanan Kesehatan

Pengaduan, saran dapat dilakukan dengan prosedur:

1. Penyampaian langsung ke petugas

2. Kotak saran

3. Website Balkesmas

4. Link KESSAN BPJS

5. Email

6. Telephon Balkesmas

TINDAKLANJUT PENGADUAN

1. Verifikasi Pengaduan

2. Koordinasi dengan seksi terkait

3. Penyelesaian oleh seksi terkait, dan antar seksi

4. Penyampaian feedback/ hasil penyelesaian

SDM Penanganan Pengaduan

1. Petugas Penerima Pengaduan

2. Sub Koordinaor, Kasubbag TU

3. Kepala Balkesmas


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store