Pelayanan pendaftaran kendaraan bermotor ubah mesin

No. SK: 014/2023

  1. Membawa Identitas Diri (KTP/KITAS)
  2. BuKi hasil pemeriksaan cek flsik kendaraan bermotor
  3. STNK dan BPKB serta SKKP tahun terakhir
  4. SPOPD yang telah diisi dan ditandatangani
  5. Rekomendasi dari unit pelaksana regident untuk ganti mesin bukan baru
  6. Kwitansi pembelian mesin
  7. BPKB dan STNK dan asal-usul berkas Kendaraan bermotor mesin pengganti
  8. Faktur pembelian mesin pengganti
  9. Surat keterangan dari bengkel; resmi atau APM atau bengkel umum yang melakukan penggantian mesin/bengkel yang ditunjuk.

  1. Melakukan pendafEran perubahan mesin
  2. Memverifikasi persyratan dan keabsahan dokumen regident Kendaraan bermotor yang diajukan
  3. Melakukan perekaman data berdasarkan berkas pendaftaran yang telah diverifikasi
  4. Menetapkan PKB, SWDKLLAI, PNBP dan mencetak SKKP
  5. Memverifikasi SKKP
  6. Menerima pembayaran SKKP
  7. Mencetak STNK
  8. Menyerahkan STNK dan SKKP
  9. Mengarsipkan dokumen kendaraan bermotor

Jangka waktu mulai proses verifikasi persyaratan dokumen sampai dengan penyerahan SKKP maksimal 35 menit

  1. lenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai dengan peraturan pemerintah Republik Indonesia Nomor 76 Tahun 2020
  2. Dasar Pengenaan Tambahan BBNKB bagi kendaraan bermotor yang mengalami penggantian mesin dipungut tambahan BBNKB sebesar 12,5o/o dari Nilai lual Mesin Pengganti.
  3. Nilai Jual Mesin Pengganti ditetapkan sebagaimana berikut :
    1. Mesin dengan isi silinder s.d 2.500cc, sebesar                     Rp. 8.000.000,-;
    2. Mesin dengan isi silinder 2.501cc s.d 5.000cc, sebesar Rp. 15.000.000,-
    3. Mesin dengan isi silinder 5.001cc s.d 10.000cc, sebesar Rp. 20.000.000,-
    4. Mesin dengan isi silinder diatas 10.000cc, sebesar Rp. 30.000.000,-
  4. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
    1. Tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk kepemilikan pertama:
      1. 1,5 % untuk kepemilikan peftama kendaraan bermotor pribadi dan badan
      2. 1 % untuk kendaraan bermotor angkutan umum
      3. 0,5 % untuk kendaraan bermotor Pemerintah Pusat dan pemerintah daerah, ambulansfienazah sosial keagamaan, pemadam kebakaran sosial keagamaan, lembaga sosial dan keagamaan
    2. Tarif PKB Progresif :
      1. 2 % untuk kepemilikan kedua
      2. 2,5 % untuk kepemilikan ketiga
      3. 3 % untuk kepemilikan keempat
      4. 3,5 % untuk kepemilikan kelima dan seterusnya
    3. Dasar Pengenaan PKB adalah hasil perkalian dari 2(dua) unsur pokok: NJKB dan Bobot
  5. Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Angkutan Jalan

. Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran PKB/BBNKB, SWDKLIAI dan PNBP

  1. Pengaduan melalui kotak saran;
  2. Pengaduan melalui Laporgub dan SP4N
  3. Pengaduan melalui media social (Instagram/Twitter/ Facebook)
  4. Pengaduan melalui callcenter dan whatsapp, Pesan Singkat (SMS) pada masing-masing unit kerja
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Samsat Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik " Pelayanan pendaftaran kendaraan bermotor ubah mesin"