Rawat Inap

No. SK: 445.2/ 2001/ 6

  1. UMUM: Surat Perintah Rawat Inap dari Ploklinik atau IGD, Kartu Identitas/ KTP, Kartu Identitas Berobat untuk pasien lama
  2. BPJS : Surat Perintah Rawat Inap dari Ploklinik atau IGD, Kartu Identitas/ KTP, Kartu Identitas Berobat, Kartu BPJS yang masih aktif, Surat rujukan dari FKTP/ Dokter keluarga, Surat Egibilitas Pasien/ SEP yang diterbitkan oleh Balkesmas
  3. Finansial : untuk Persayaratn umum membayar sejumlah biaya pelayanan di kasie dan menunjukkan bukti pembayaran / kwitansi dari kasir

  1. 1. Pasien Mendaftar Rawat inap 2.Serah Terima Pasien 3. Pasien diberikan informasi mengenai prosedur pelayanan rawat inap 4. Pasien diberikan layanan di rawat inap oleh Dokter, Perawat, Petugas Farmasi, Gizi dan Profesi lainnya 5. Pasien dinyatakan boleh pulang oleh dokter 6. Pasien menyelesaikan administrasi/ Pembayaran di kasir untuk pasien umum maupun BPJS. 7. Pasien menerima informasi tentang rencana tindaklanjut pasien dan menyerahkan hasil rontgen, hasil laborat, obat, dan resum pasien. 8. Pasien pulang

Pendaftaran:

Senin - Kamis : 07.00-12.00 WIB

Jumat : 07.00-11.00 WIB

Sabtu : 07.00-12.00 WIB


1. Pasien Umum mengacu Perda Gubernur Jateng yang berlaku saat tahun berjalan

2. Pasien BPJS tidak berbayar, sesuai ketentuan JKN


Jasa Layanan Kesehatan

Pengaduan, saran dapat dilakukan dengan prosedur:

1. Penyampaian langsung ke petugas

2. Kotak saran

3. Website Balkesmas

4. Link KESSAN BPJS

5. Email

6. Telephon Balkesmas

TINDAKLANJUT PENGADUAN

1. Verifikasi Pengaduan

2. Koordinasi dengan seksi terkait

3. Penyelesaian oleh seksi terkait, dan antar seksi

4. Penyampaian feedback/ hasil penyelesaian

SDM Penanganan Pengaduan

1. Petugas Penerima Pengaduan

2. Sub Koordinaor, Kasubbag TU

3. Kepala Balkesmas


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store