No. SK: 445.2/ 2001/ 6
Pendaftaran:
Senin - Kamis : 07.00-12.00 WIB
Jumat : 07.00-11.00 WIB
Sabtu : 07.00-12.00 WIB
1. Pasien Umum mengacu Perda Gubernur Jateng yang berlaku saat tahun berjalan
2. Pasien BPJS tidak berbayar, sesuai ketentuan JKN
Jasa Layanan Kesehatan
Pengaduan, saran dapat dilakukan dengan prosedur:
1. Penyampaian langsung ke petugas
2. Kotak saran
3. Website Balkesmas
4. Link KESSAN BPJS
5. Email
6. Telephon Balkesmas
TINDAKLANJUT PENGADUAN
1. Verifikasi Pengaduan
2. Koordinasi dengan seksi terkait
3. Penyelesaian oleh seksi terkait, dan antar seksi
4. Penyampaian feedback/ hasil penyelesaian
SDM Penanganan Pengaduan
1. Petugas Penerima Pengaduan
2. Sub Koordinaor, Kasubbag TU
3. Kepala Balkesmas
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store