Rawat Jalan

No. SK: 445.2/ 2001/ 6

  1. UMUM : Pasien Baru: Membawa KTP/ KIA, Pasien Lama : Kartu Identitas Berobat/ KTP
  2. BPJS : Pasien Baru: Membawa KTP/ KIA, Rujukan dari FKTP; Pasien Lama : Kartu Identitas Berobat/ KTP, Surat Kontrol

  1. UMUM: 1. Pasien datang dengan Protokol Kesehatan 2. Dilakukan Skrining awal oleh petugas dan mengambil nomor antrian 3. Pasien/ Keluarga melakukan pendaftaran sesuai nomor antrian 4. Pasien menunggu di depan poli untuk menunggu panggilan sesuai poli yang dituju. 5. Pasien dipanggil perawat untuk diperiksa dan dilakukan perekam pada RME 6. Pasien diantar perwat ke dokter untuk dilakukan pemeriksaan 7. Pasien/ Keluarga menyelesaikan pembayaran kasir untuk diberikan bukti lunas 8. Pasien menuju ruang pemeriksaan penunjang ataupun ruang tindakan 9. Pasien menunggu panggilan obat dari apotik 10. Pasien melakukan pengambilan obat dari apotik 11. Pasien Pulang
  2. BPJS: 1. Pasien datang dengan Protokol Kesehatan 2. Dilakukan Skrining awal oleh petugas dan mengambil nomor antrian 3. Pasien menyerahkan kartu identitas untuk input data di Simkes 4. Pasien melakukan rekam sidik jari peserta BPJS dan menandatangani SEP 5. Pasien menunggu di depan poli untuk menunggu panggilan sesuai poli yang dituju. 6. Pasien dipanggil perawat untuk diperiksa dan dilakukan perekam pada RME 7. Pasien diantar perwat ke dokter untuk dilakukan pemeriksaan 8. Pasien/ Keluarga menyelesaikan pembayaran kasir untuk diberikan bukti lunas 9. Pasien menuju ruang pemeriksaan penunjang ataupun ruang tindakan 10. Pasien menunggu panggilan obat dari apotik 11. Pasien melakukan pengambilan obat dari apotik 12. Pasien Pulang

Pendaftaran:

Senin - Kamis : 07.00-12.00 WIB

Jumat : 07.00-11.00 WIB

Sabtu : 07.00-12.00 WIB

1. Pasien Umum mengacu Perda Gubernur Jateng yang berlaku saat tahun berjalan

2. Pasien BPJS tidak berbayar, sesuai ketentuan JKN

Jasa Layanan Kesehatan

Pengaduan, saran dapat dilakukan dengan prosedur:

1. Penyampaian langsung ke petugas

2. Kotak saran

3. Website Balkesmas

4. Link KESSAN BPJS

5. Email

6. Telephon Balkesmas

TINDAKLANJUT PENGADUAN

1. Verifikasi Pengaduan

2. Koordinasi dengan seksi terkait

3. Penyelesaian oleh seksi terkait, dan antar seksi

4. Penyampaian feedback/ hasil penyelesaian

SDM Penanganan Pengaduan

1. Petugas Penerima Pengaduan

2. Sub Koordinaor, Kasubbag TU

3. Kepala Balkesmas

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store