Pelayanan pendaftaran kendaraan bermotor ubah warna

No. SK: 014/2023

  1. Membawa Identitas Diri (KTP/KITAS)
  2. BuKi hasil pemeriksaan cek fisik kendaraan bermotor
  3. Rekomendasi dari unit pelaksana regident untuk perubahan warna kendaraan bermotor
  4. Surat keterangan bermeterai dari bengkel/karoseri yang memiliki ijin instansi yang berwenang
  5. STNK
  6. BPKB dan Tanda bukti pendaftaran
  7. SKKP tahun terakhir
  8. SPOPD yang telah diisi dan ditandatangani

  1. Melakukan pendaftaran perubahan warna
  2. Memverifikasi persyratan dan keabsahan dokumen regident Kendaraan bermotor yang diajukan
  3. Melakukan perekaman data berdasarkan berkas pendaftaran yang telah diverifikasi
  4. Menetapkan PKB, SWDKLIAI, PNBP dan mencetak SKKP
  5. Memverifikasi SKKP
  6. Menerima pembayaran SKKP
  7. Mencetak STNK
  8. Menyerahkan STNKdan SKKP
  9. Mengarsipkan dokumen kendaraan bermotor

Jangka waktu mulai proses verifikasi persyaratan dokumen sampai dengan penyerahan SKKP maksimal 40 menit

  1. Jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yaitu penerbitan STNK
  2. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
  3. Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Angkutan lalan

Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran PKB/BBN KB, SWDKLLAI dan PNBP

  1. Pengaduan melalui kotak saran
  2. Pengaduan melalui Laporgub dan SP4N
  3. Pengaduan melalui media social (Instagram/Twitter/Facebook)
  4. Pengaduan melalui callcenter dan whabapp, Pesan Singkat (SMS) pada masing-masing unit kerja
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Samsat Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan pendaftaran kendaraan bermotor ubah warna"