Pelayanan pembatalan mutasi keluar

No. SK: 014/2023

  1. Membawa Identitas Diri (KTP/KITAS)
  2. Surat keterangan bagi kendaraan bermotor angkutan umum yang telah memenuhi persyaratan rekomendasi dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan untuk Kawasan perkotaan yang melampaui batas wilayah Provinsi
  3. Gubernur untuk Kawasan perkotaan yang melampaui batas wilayah Kabupaten/Kota dalam satu Provinsi; atau
  4. Bupati/walikota untuk Kawasan perkotaan yang berada dalam wilayah Kabupaten/kota
  5. Dinas perhubungan kabupaten/kota dan/atau balai pengelola transpoftasi darat DireKorat lenderal perhubungan Darat Kementerian Perhubungan R
  6. Kendaraan bermotor milik Pemerintah dilengkapi surat keterangan tentang Sumber Dana Pembelian dan Biaya pemeliharaan yang tercantum dalam APBN /APBD dengan mencantumkan Nomor kode rekening
  7. BuKi hasil pemeriksaan cek fisik kendaraan bermotor
  8. SPOPD yang telah diisi dan ditandatangani
  9. STNK
  10. BPKB
  11. Surat keterangan fiskal (SKF) dari Samsat Asal
  12. SKKP terakhir dari Samsat Asal
  13. .BuKi pelunasan DPWKP (Khusus angkutan umum plat kuning
  14. Bukti pendaftaran dari Samsat tujuan
  15. Surat Pernyataan pembatalan mutasi dari pemilik kendaraan bermotor dibubuhi dengan meterai secukupnya;
  16. Surat keterangan penolakan pendaftaran kendaraan bermotor dari Samsat tujuan (apabila ada kekurangan spesifikasi dokumen kendaraan bermotor

  1. Melakukan pendaftaran pembatalan mutasi keluar
  2. Memverifikasi persyaratan dan keabsahan dokumen regiden Kendaraan bermotor yang diajukan
  3. Melakukan perekaman data berdasarkan berkas pendaftaran yang telah diverifikasi
  4. Menetapkan urutan kepemilikan kendaraan bermotor
  5. Menetapkan besaran BBNKB, PKB, PNBP dan SWDKLIA]
  6. Mencetak SKKP
  7. Memverifikasi SKKP
  8. Menerima pembayaran SKKP
  9. Mencetak STNK
  10. Mencetak TNKB
  11. Menyerahkan STNK, SKKP, TNKB
  12. Mengarsipkan dokumen Kendaraan bermotor

Jangka waktu mulai proses verifikasi persyaratan dokumen sampai dengan penyerahan SKKP maksimal 45 menit

  1. Jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) meliputi Penerbitan STNK dan TNKB
  2. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)
  3. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
  4. Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Angkutan Jalan

Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran pKB/BBN SWDKLIAI dan PNBP

  1. Pengaduan melalui kotak saran
  2. Pengaduan melalui Laporgub dan SP4N;
  3. Pengaduan melalui media social (Instagram/Twitter/ Facebook)
  4. Pengaduan melalui callcenter dan whatsapp, Pesan Singkat (SMS) pada masing-masing unit kerja.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Samsat Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan pembatalan mutasi keluar"