Pelayanan pendaftaran kendaraan bermotor pindah alamat atas nama tetap

No. SK: 014/2023

  1. Membawa Identitas Diri (KTP/KITAS)
  2. Membawa STNK
  3. Membawa BPKB
  4. Arsip STNK dan BPKB
  5. SPOPD yang telah diisi dan ditanda tangani
  6. Hasil cek fisik Kendaraan bermotor
  7. Bukti pelunasan DPWKP (khusus angkutan umum plat kuning

  1. Melakukan pendaftaran pindah alamat atas nama tetap
  2. Memverifikasi persyaratan dan keabsahan dokumen regiden Kendaraan bermotor yang diajukan
  3. Melakukan perekaman data berdasarkan berkas pendaftaran yang telah diverifikasi
  4. Menetapkan besaran PKB, PNBP dan SWDKLLAJ yang harus dibayarkan dan mencetak SKKP
  5. Memverifikasi SKKP
  6. Menerima pembayaran SKKP dan PNBP
  7. Mencetak STNK
  8. Mencetak TNKB
  9. Menyerahkan S,|-NK, SKKP, TNKB
  10. Mengarsipkan dokumen Kendaraan bermotor

Jangka waktu mulai proses verifikasi persyaratan dokumen sampai dengan penyerahan SKKP maksimal 45 menit

  1. Jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), Penerbitan STNK Roda 4 sebesar Rp 200.000 dan Roda 2 dan 3 sebesar Rp 100.000
  2. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
  3. Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Angkutan Jalan

Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran PKB/BBN KB, SWDKLLAI dan PNBP

  1. Pengaduan melalui kotak saran
  2. Pengaduan melalui Laporgub dan SP4N
  3. Pengaduan melalui media social (Instagram/Twitter/Facebook)
  4. Pengaduan melalui callcenter dan whatsapp, Pesan Singkat (SMS) pada masing-masing unit kerja
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Samsat Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan pendaftaran kendaraan bermotor pindah alamat atas nama tetap"