Pelayanan mutasi masuk

No. SK: 014/2023

  1. Membawa Identitas Diri (KTP/KITAS)
  2. BuKi hasil pemeriksaan cek fisik kendaraan bermotor
  3. SPOPD yang telah diisi dan ditandatangani
  4. Dokumen kendaraan dari SAMSAT asal
  5. Balik nama eks lelang kendaraan dinas milik negara, surat keputusan penjualan dan penghapusan inventaris dari pejabat yang berwenang, risalah lelang, bukti pembayaran lelang yang disahkan oleh panitia lelang/pejabat yang berwenang. Formulir permohonan STNK penetapan nama pemenang lelang rekomendasi Satlantas setempat
  6. Hibah : surat keterangan hibah/akte notaris/ keputusan pengadilan negeri
  7. Eks angkutan umum kwitansi pembelian bermaterai cukup, bukti pelunasan DPWKP dari SAMSAT asal. Surat pelepasan hak yang bermaterai cukup dan stempel perusahaan.

  1. Melakukan pendaftaran mutasi masuk
  2. Memverifikasi persyaratan permohonan yang diajukan
  3. Melakukan perekaman data berdasarkan berkas pendaftaran yang telah diverifikasi
  4. Menetapkan urutan kepemilikan kendaraan bermotor yang berpotensi dikenakan pajak progresif.
  5. Menetapkan besaran BBNKB, PKB, PNBP dan SWDKLIAI yang harus dibayar dan mencetak SKKP;
  6. Memverifikasi SKKP
  7. Menerima pembayaran SKKP
  8. Mencetak STNK
  9. Mencetak TNKB
  10. Menyerahkan SINK SKKP, TNKB
  11. Mengarsipkan dokumen kendaraan bermotor

Jangka waktu mulai proses verifikasi persyaratan dokumen sampai dengan penyerahan SKKP maksimal 50 Menit.

  1. Jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), Peneribitan STNK Roda 4 sebesar Rp 200.000 dan Roda 2 dan 3 sebesar Rp 100.000 sedangkan Penerbitan TNKB Roda 4 sebesar Rp 100.000 dan Roda 2 dan 3 sebesar Rp 60.000
  2. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)
  3. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
  4. Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Angkutan lalan

Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran PKB/BBN KB, SWDKLIAI dan PNBP

  1. Pengaduan melalui kotak saran
  2. Pengaduan melalui Laporgub dan SP4N
  3. Pengaduan melalui media social (Instagram/Twitter/ Facebook)
  4. Pengaduan melalui callcenter dan whabapp, Pesan Singkat (SMS) pada masing-masing unit ke[a
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Samsat Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan mutasi masuk"