Pelayanan pendaftaran kendaraan baru dan pembayaran Pajak

No. SK: 014/2023

  1. Membawa Identitas Diri (KTP/KITAS)
  2. SPOPD yang telah diisi dan ditandatangani
  3. FaKur pembelian kendaraan bermotor
  4. Bukti hasil pemeriksaan cek fisik kendaraan bermotor
  5. Bukti pelunasan BPKB
  6. Surat Dokumen dari Pabean (Kendaraan Bermotor CBU):
  7. NIK (Nomor Identifikasi Kendaraan Bermotor)
  8. Khusus Kendaraan bermotor beban yang mengalami perubahan bentuk, melampirkan surat keterangan/ rekomendasi dari bengkel/ karoseri yang memiliki ijin dari instansi berwenang.
  9. Khusus Kendaraan bermotor angkutan umum (plat kuning), melampirkan surat keterangan/ rekomendasi
  10. Kendaraan bermotor milik Pemerintah dilengkapi surat keterangan tentang Sumber Dana Pembelian dan biaya pemeliharaan yang tercantum dalam APBN/APBD dengan tercantumnya Nomor Kode Rekening.
  11. Kendaraan bermotor milik TNI/POLRI dilengkapi surat keterangan yang berisi daftar koleKif kendaraan bermotor dari Panglima TNI, KASAD, KASAL, KASAU, KAPOLRI, dilengkapi fotocopy dilegalisir oleh kesatuan yang mendaftarkan kendaraan bermotor tersebut
  12. Surat keputusan penghapusan kendaraan bermotor dan daftar penghapusan kendaraan bermotor dari dinas TNr/POLRT
  13. Untuk kendaraan hasil lelang dilengkapi dengan Surat penetapan pemenang dan kutipan risalah lelang kendaraan bermotor
  14. Berita acara penyerahan kendaraan bermotor yang dilelang
  15. Bukti pembayaran harga lelang

  1. Melakukan pendaftaran kendaraan baru / dump TNI/Polri dengan menyerahkan berkas persyaratan.
  2. Memverifikasi persyaratan dan keabsahan dokumen regident Kendaraan Bermotor yang diajukan.
  3. Melakukan perekaman data berdasarkan berkas pendaftaran yang telah diverifikasi.
  4. Menetapkan urutan kepemilikan kendaraan bermotor yang berpotensi dikenakan pajak progresif.
  5. Menetapkan besaran BBNKB l, PKB, PNBP dan SWDKLIAI yang harus dibayarkan dan mencetak SKKP.
  6. Memverifikasi SKKP
  7. Menerima pembayaran SKKP dan PNBP
  8. Mencetak STNK.
  9. Mencetak TNKB.
  10. Menyerahkan SFNK SKKP, TNKB
  11. Mengarsipkan SKKP

Jangka waKu mulai proses verifikasi persyaratan dokumen sampai dengan penyerahan SKKP maksimal 60 menit.

  1. Jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai dengan peraturan pemerintah Republik Indonesia Nomor 76 Tahun 2O2O:
  2. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB I)
  3. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
  4. Tarif PKB Progresif
  5. Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Angkutan Jalan

Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran PKB/BBN-KB, SWDKLIA] dan PNBP

  1. Pengaduan melalui kotak saran
  2. Pengaduan melalui Laporgub dan SP4N
  3. Pengaduan melalui media social (Instagram/Twitter/ Facebook)
  4. Pengaduan melalui callcenter dan whatsapp, Pesan Singkat (SMS) pada masing-masing unit kerja
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Samsat Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik " Pelayanan pendaftaran kendaraan baru dan pembayaran Pajak"