Pelayanan perpanjangan STNK dan pembayaran pajak 5 tahunan;

No. SK: 014/2023

  1. Membawa Identitas Diri (KTP/KITAS)
  2. Membawa STNK
  3. Membawa BPKB
  4. Membawa Bukti hasil pemeriksaan cek fisik kendaraan bermotor
  5. SPOPD yang telah di isi dan ditandatangani
  6. Bukti pelunasan DPWKP (khusus angkutan umum plat kuning)
  7. Khusus Kendaraan bermotor angkutan umum (plat kuning), melampirkan surat keterangan/ rekomendasi

  1. Cek Fisik Kendaraan
  2. Wajib Pajak Melakukan Pendaftaran
  3. PemeriKaan dan Penelitian STNK dan nama pemilik yang tercantum dalam KTP
  4. Cek data dan Entry ke system
  5. Penetapan PKB & SWDKLLAI
  6. Percetakan SKKP(Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran)
  7. Memverifikasi SKKP
  8. Pembayaran PKB & SWDKLIAI
  9. Pencetakan STNK
  10. Pencetakan TNKB
  11. enyerahan STNK, SKKP, dan TNKB

Jangka waKu mulai verifikasi persyaratan dokumen sampai dengan penyerahan SKKP dan STNK maksimal 45 menit.

Dasar Pengenaan PKB adalah hasil perkalian dari 2(dua) unsur pokok: 

 1) NJKB dan; 

 2) Bobot yang mencerminkan secara relatif tingkat kerusakan jalan dan/atau pencemaran lingkungan akibat penggunaan kendaraan bermotor.

)Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran PKB/BBN-KB, SWDKLIAI dan PNBP

  1. Pengaduan melalui kotak saran
  2. Pengaduan melalui Laporgub dan SP4N
  3. Pengaduan melalui media social (Instagram/Twitter/ Facebook)
  4. Pengaduan melalui callcenter dan whatsapry Pesan Singkat (SMS) pada masing-masing unit kerja.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Samsat Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan perpanjangan STNK dan pembayaran pajak 5 tahunan;"