Pelayanan Pemeriksaan Udara

  1. Pelanggan mengirim permintaan pengambilan sampel
  2. Pelanggan menyetujui penawaran biaya pengambilan sampel
  3. Pelanggan melakukan pembayaran sesuai dengan penawaran

Jangka waktu pelayanan untuk pemeriksaan udara adalah 14 hari kerja dimulai dari saat penerimaan sampel (contoh uji) sampai diterimakannya hasil laporan pengujian kepada pelanggan

Biaya/tarif yang berlaku berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah No 12 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah tanggal 23 November 2023. Penggunaan standar baku mutu pada contoh uji akan mempengaruhi harga berkaitan dengan jumlah parameter pemeriksaan yang dilakukan.

2.000.000 merupakan harga pengambilan sampel udara dalam kota mencakup 2 titik sampling.



Pemeriksaan udara dalam dan luar ruang

Penanganan pengaduan/keluhan, saran dam masukan melalui :

1.    Penanganan Keluhan melalui Elektronik

2.    Penanganan Keluhan Pelanggan melalui Kotak Saran

3.    Penanganan Keluhan Pelanggan secara langsung

4.    Melakukan Survei Kepuasan Masyarakat

 

Pengaduan/keluhan, saran dan masukan dapat dilakukan dengan prosedur :

1.    Datang langsung/lisan kepada customer service atau tertulis

2.    SMS / WA center No. 0895382979992

3.      Kotak saran
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pemeriksaan Udara"