Permintaan Data Faktur Pajak Berbentuk Elektronik (E-Faktur)

  1. Formulir Permohonan Permintaan Data e-Faktur
  2. Fotokopi Identitas Pengurus
  3. Flashdisk atau memori penyimpanan lainnya

  1. Wajib Pajak mendatangi langsung Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan sebelumnya telah mengambil nomor antrean online di situs kunjung.pajak.go.id.
  2. Wajib Pajak dipanggil ke loket melalui antrean.
  3. Wajib Pajak mendatangi Loket TPT dan menyerahkan Formulir Permohonan Permintaan Data e-Faktur.
  4. Petugas TPT mengecek kelengkapan dokumen.
  5. Dalam hal dokumen tidak lengkap, maka Petugas TPT akan memberitahu kekurangan yang harus dilengkap dan menyerahkan kembali Formulir Permohonan Permintaan Data e-Faktur.
  6. Dalam hal dokumen lengkap, Wajib Pajak menerima Bukti Penerimaan Surat (BPS) dari petugas.
  7. Wajib pajak menginput password e-nofa untuk mencetak tanda terima kepada Wajib Pajak.
  8. Dalam jangka waktu 1 hari kerja setelah tanggal BPS, Wajib Pajak mendatangi TPT untuk mengambil langsung softcopy data e-faktur pajak dengan menyerahkan flashdisk atau memori penyimpanan lainnya.
  9. Proses selesai.

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Softcopy data e-faktur pajak

Segala jenis pengaduan layanan dapat disampaikan melalui:
1. Telepon : 1500200
2. Faksimile: (021) 5251245
3. Email : pengaduan@pajak.go.id
4. Twitter : @kring_pajak
5. Website : pengaduan.pajak.go.id
6. Chat pajak : www.pajak.go.id
7. Surat atau datang langsung ke Direktorat P2 Humas atau unit kerja lainnya

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permintaan Data Faktur Pajak Berbentuk Elektronik (E-Faktur)"