Pelaporan SPT Tahunan PPh Badan 1771

  1. Induk SPT Tahunan PPh Badan 1771;
  2. Lampiran 1771-I s.d. 1771-VI;
  3. Lampiran khusus 1A-8A;
  4. Laporan keuangan yang telah atau tidak diaudit oleh Akuntan Publik
  5. Bukti pembayaran berupa surat setoran pajak(SSP) atau bukti pemindahbukuan dalam hal terdapat kurang bayar;
  6. Perhitungan peredaran bruto dan pembayaran PPh Final Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 dalamhal Wajib Pajak menggunakan tarif PPh berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018
  7. USB yang berisi CSV serta dilampirkan bukti bayar dan laporan keuangan yang telah discan dalam bentuk PDF untuk pelaporan SPT elektronik;
  8. Surat kuasa bermeterai dalam hal yang melaporkan bukan pengurus disertai dengan fotokopi KTP kedua belah pihak.

  1. Wajib Pajak mengajukan pelaporan SPT Tahunan secara langsung ke KPP Wajib Pajak tersebut terdaftar dan sebelumnya telah mengambil antrean online di situs kunjung.pajak.go.id.
  2. SPT Tahunan PPh Badan 1771 Wajib Pajak diteliti oleh Account Representative terkait, apabila sudah dinyatakan lengkap Wajib Pajak menuju Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan mengambil nomor antrian. Dalam hal berkas permohonan belum lengkap, Account Representative mengembalikan berkas SPT Tahunan Wajib Pajak dan menginformasikan apa saja yang masih harus dilengkapi.
  3. Wajib Pajak dipanggil ke loket melalui antrian.
  4. Wajib Pajak mendatangi Loket TPT dan menyerahkan SPT Tahunan PPh Badan 1771 beserta seluruh dokumen yang disyaratkan.
  5. Petugas TPT mengecek kelengkapan dokumen.
  6. Dalam hal dokumen tidak lengkap, maka Wajib Pajak harus melengkapi kekurangan dokumen dan menyerahkan kembali Formulir dan menyerahkan kembali SPT Tahunan PPh Badan 1771 beserta seluruh dokumen lainnya kepada Wajib Pajak
  7. Dalam hal berkas permohonan telah lengkap, Wajib Pajak mendapatkan Bukti Penerimaan Surat (BPS)
  8. Proses selesai.

20 Menit

Tidak dipungut biaya

Bukti Penerimaan Surat (BPS)

Segala jenis pengaduan layanan dapat disampaikan melalui:
1. Telepon : 1500200
2. Faksimile: (021) 5251245
3. Email : pengaduan@pajak.go.id
4. Twitter : @kring_pajak
5. Website : pengaduan.pajak.go.id
6. Chat pajak : www.pajak.go.id
7. Surat atau datang langsung ke Direktorat P2 Humas atau unit kerja lainnya

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelaporan SPT Tahunan PPh Badan 1771"