Pendaftaran Surat Kuasa

  1. Surat Kuasa Asli
  2. Fotocopy Surat Kuasa (Rangkap 2)
  3. Fotocopy KTA
  4. Fotocopy Berita Acara Sumpah
  5. Fotocopy KTP

  1. Petugas PTSP menerima berkas dan meneliti kelengkapan berkas permohonan
  2. Petugas meregister pendaftaran akta dan membubuhkan cap pendaftaran
  3. Panmud Hukum memberikan paraf berkas permohonan
  4. Panitera menandatangani pendaftaran surat kuasa (Panitera)
  5. Petugas PTSP menyerahkan berkas pendaftaran kepada pemohon dan memungut serta menyetor PNBP kepada bendahara

30 Menit

PNBP Rp. 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah)

Surat Kuasa terdaftar di Pengadilan

1. Melalui aplikasi SIWAS 

2. Melalui nomor telpon BAWAS : (021) 255 783 00 

3. Melalui nomor telpon PT Surabaya : (031) 503 304 2 

4. Melalui nomor telpon PN Sampang : (0323) 321010 - 321511

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendaftaran Surat Kuasa"