Instalasi Gawat Darurat

  • Persyaratan IGD
    1. 1. Identitas diri 2. Datang langsung/ Rujukan /sisrute/melalui WA

  • Mekanisme
    1. 1. Pasien datang dilakukan triase dan assessment awal untuk menentukan kegawatan. 2. Keluarga/penanggung jawab mendaftarkan pasien. 3. Pasien dikategorikan sesuai kondisi kegawatdaruratan (ESI 1-4). 4. Pasien mendapatkan pemeriksaan lanjutan oleh Tenaga Kesehatan. 5. Pasien mendapatkan terapy emergency sesuai kondisi kegawatdaruratan. 6. Pasien menunggu hasil konsultasi dan observasi berupa indikasi : a. Rawat inap b. Rawat jalan c. Rujuk d. Cito Operasi e. Pemulasaran Jenazah 7. Pasien mendapatkan pelayanan sesuai dengan indikasi 8. Bila b, pasien mendapatkan obat dan menyelesaikan administrasi ke kasir, dan pulang.

1.    ≤ 5 menit terlayani, setelah pasien datang
2.  Pelayanan di IGD maksimal 6 jam

a.     Pemeriksaan Dr. Umum : Rp. 85.000

b.     Pemeriksaan Dr. Spesialis : Rp. 125.000

c.      Konsultasi dr. Spesialis Via Telepon : Rp. 40.000

d.     Konsultasi dr. Sub Spesialis Via Telepon : Rp. 50.000

 

Tarif tersebut merupakan tarif perkunjungan dan belum termasuk tindakan, penggunaan obat, bahan habis pakai dan pemeriksaan penunjang yang terdapat dalam tarif

1. Pelayanan penanganan kegawatan 2. Hasil pemeriksaan Profesional Pemberi Asuhan 3. Hasil pemeriksaan penunjang 4. Hasil Konsultasi Dokter Penanggung Jawab Pasien (DPJP) 5. Surat keterangan sakit 6. Surat perintah Rawat Inap 7. Surat Keterangan Rawat jalan 8. Surat Keterangan Kematian 9. Surat keterangan kelahiran

      Saran, Masukan dan Aduan dapat disampaikan:

1.  Melalui surat tertulis yang ditujukan kepada Direktur RSUD dr.Adhyatma MPH Jalan Walisongo Km 8.5 Nomor 137 Semarang Kode Pos 50185.

2.  Melalui konsultasi/aduan tatap muka secara langsung di Customer Service RSUD dr Adhyatma MPH.

3.  Melalui pengisian formulir pada Kotak Saran

4.  Melalui komunikasi elektronik dengan kanal aduan sebagai berikut:

a.    Telepon:  024-7605378 atau 024-7605297;

b.    Faksimile: 024-7604398;

c.    E-mail: rsadhyatma@jatengprov.go.id ;

d.    SMS/Whatsapp melalui nomor 081325656399

e.    X (Twitter) : @rs_tugurejo

f.     Facebook : rsudtugurejosemarang

g.    Instagram : @rsudtugurejo

h.    Website : https://rstugurejo.jatengprov.go.id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

SISRUTE

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Instalasi Gawat Darurat"