Pelayanan Pasien Rawat Jalan

  1. Membawa Fotocopy KK/KTP
  2. Kartu Jaminan Kesehatan (ASKES, BPJS, KIS
  3. Kartu Berobat untuk pasien lama
  4. Surat Rujukan bila ada

  1. Melakukan pendaftaran di Ruang Pendaftaran
  2. Menunggu pemanggilan di ruang pemeriksaan
  3. Dilakukan pemeriksaan oleh dokter dan pemeriksaan penunujang (laboratorium) bila perlu
  4. Permberian Therapi atau resep obat
  5. Pengambilan obat di Ruang Farmasi
  6. Pasien pulang

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Pemeriksaan Umum

1.   Kotak Pengaduan / Saran

2.   Bisa melalui :

-       No. HP/WA : 0813 9795 8236

-       Email  : puskesmas.hilisataro22@gmail.com

3. Petugas mencatat semua pengaduan.

4. Semua pengaduan akan dibahas oleh tim pengelola pengaduan.

5.  Jawaban pengaduan akan disampaikan melaui telepon/e-mail pengadu yang bersangkutan atau pada saat Pertemuan Lintas Sektoral apabila tidak dapat diselesaikan secara internal.


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pasien Rawat Jalan"