Pendaftaran

  1. Membawa Fotocopy KK/KTP
  2. Kartu Berobat
  3. Kartu KIS

  1. Pasien datang di Puskesmas dan langsung ke meja informasi
  2. Petugas informasi memberikan informasi tentang jenis pelayanan, hak dan kewajiban pasien/puskesmas dan mencatat kebutuhan pasien sekaligus pemberian nomor antrian
  3. Pasien diarahkan ke ruang pendaftaran dengan menyerahkan persyaratan sesuai poin 2
  4. Pasien di daftarkan
  5. Pasien/keluarga mengisi data pada lembar pendaftaran
  6. Petugas memberikan kartu berobat kepada pasien
  7. Pasien menunggu antrian hingga namanya dipanggil sesuai dengan ruangan pemeriksaan yang ingin tunjuk.

10 Menit

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Informasi dan Pendaftaran pasien/ pengguna layanan kesehatan.

1.   Kotak Pengaduan / Saran

2.   Bisa melalui :

-       No. HP/WA : 0813 9795 8236

-       Email  : puskesmas.hilisataro22@gmail.com

3. Petugas mencatat semua pengaduan.

4. Semua pengaduan akan dibahas oleh tim pengelola pengaduan.

5. Jawaban pengaduan akan disampaikan melaui telepon/e-mail pengadu yang bersangkutan atau pada saat Pertemuan Lintas Sektoral apabila tidak dapat diselesaikan secara internal.


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendaftaran"