Standar Pelayanan Pemberian Surat Izin Melamar Beasiswa Dalam Negeri Dan Luar Negeri Bagi Dosen Lldikti Wilayah XI

  1. Surat permohonan dari Pimpinan PTS;
  2. Printout NIDN;
  3. Surat Ijin/Rekomendasi untuk melanjutkan studi Doktoral dari pimpinan PTS;
  4. Fotokopi Surat keputusan Pengangkatan PNS/SK Dosen Tetap;
  5. Fotokopi Surat Keputusan Pangkat terakhir/Inpassing terakhir
  6. Fotokopi Surat Keputusan PAK dan Jabatan Fungsional Dosen terakhir (jika ada);
  7. Salinan Ijazah S1/DIV dan S2/Sp.I dan transkip yang telah disahkan oleh Pjb;
  8. Untuk PT tujuan dalam negeri melampirkan fotokopi Sertifikat Akreditasi atau Print Out Akreditasi Prodi yang dituju dari BAN-PT Minimal B;
  9. Untuk PT tujuan luar negeri telah diakui Kemdikbudristek dan terdaftar pada laman ijazahln.kemdikbud.go.id;
  10. Surat Pernyataan bersedia tidak menerima tunjangan profesi selama tugas belajar (bermeterai); dan
  11. Surat Pernyataan tidak mengusulkan kenaikan jabatan fungsional dosen selama tugas belajar (bermeterai);
  12. Pengajuan berkas minimal 7 (tujuh) hari sebelum batas akhir penutupan pendaftaran beasiswa.

  1. Pemohon menyampaikan permohonan beserta dokumen pendukung melalui aplikasi PINANDU (https://pinandu-lldikti11.kemdikbud.go.id/) LLDIKTI Wilayah XI;
  2. LLDIKTI Wilayah XI memverifikasi kelengkapan berkas, dan memverifikasi PT dalam negeri atau luar negeri yang dituju melalui laman : ijazahln.kemdikbud.go.id (Luar Negeri) dan laman BAN-PT (banpt.or.id) (dalam Negeri) dengan ketentuan : a. Apabila dokumen kelengkapan permohonan Izin Melamar Beasiswa dalam negeri atau luar negeri sudah lengkap maka akan dibuatkan surat Izin melamar beasiswa dalam negeri atau luar negeri; b. Apabila bahan kelengkapan permohonan izin melamar beasiswa dalam negeri atau luar negeri tidak lengkap maka akan diberitahukan kepada yang bersangkutan untuk dilengkapi Kembali; dan c. Apabila PT luar Negeri dan Dalam Negeri yang dituju tidak terdaftar sesuai persyaratan maka usulan akan ditolak.
  3. Surat Ijin disampaikan kepada Pimpinan PTS dan dosen yang bersangkutan).

setelah berkas telah lengkap dan valid.

Tidak dipungut biaya

Surat Izin Melamar Beasiswa Dalam Negeri atau Luar Negeri.

Pengaduan dan saran secara tertulis dapat disampaikan melalui aplikasi persuratan online LLDIKTI Wilayah XI.

Pengaduan dan saran langsung dapat disampaikan via:

a. Telepon: (0511) 3304583 - 3304477

b.  WA Center : 081256114411

c. Posel: tu.lldikti11@kemdikbud.go.id

d. Laman Resmi LLDIKTI Wilayah XI

e. Lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Pemberian Surat Izin Melamar Beasiswa Dalam Negeri Dan Luar Negeri Bagi Dosen Lldikti Wilayah XI"