Layanan PTSP Pidana - Permohonan Diversi

  1. Surat Permohonan Diversi Kepada Ketua Pengadilan Negeri Nganjuk
  2. Surat Laporan Polisi
  3. Surat Keputusan Diversi
  4. Surat Kesepakatan Diversi
  5. Berita Acara Kesepakatan Diversi
  6. Surat Laporan Penelitian Kemasyarakatan Untuk Diversi
  7. Surat Identitas Pelaku Anak, Orang tua Pelaku Anak, Petugas Balai Pemasyarakatan dan Penyidik

  1. Penyidik menyerahkan Surat Permohonan beserta lampirannya
  2. Petugas PTSP Kepaniteraan Pidana meneliti checklist surat kelengkapan permohonan
  3. Petugas PTSP Kepaniteraan Pidana menandatangani Surat Tanda Terima Permohonan
  4. Petugas PTSP Kepaniteraan Pidana menginput data Surat Permohonan dalam register dan Aplikasi SIPP

Apabila persyaratan sudah lengkap

Tidak dipungut biaya

Permohonan Perkara Pidana Secara Diversi

PENGADUAN LAYANAN

1.       Melalui Aplikasi SIWAS –https//siwas.mahkamahagung.go.id/

2.       Melalu nomor telp. Bawas: (021 255 783 00

3.       Melalui nomor telp. PT Surabaya: (031) 503 304 2

4.       Melalui Nomor telp. PN Nganjuk (0352) 321753.


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan PTSP Pidana - Permohonan Diversi"