Jangka waktu penerimaan pembayaran Retribusi Daerah sampai penerbitan TBP maksimal 10 menit.
Ditetapkan dengan peraturan daerah kemudian di tinjau kembali paling lama 3 tahun dengan peraturan Gubernur. Tarif Retribusi terakhir ditetapkan dengan Peraturan Gubernur tentang Tarif Retribusi Daerah (Pergub 16 Tahun 2022) Denda keterlambatan sebesar 2i pokok Retribusi Daerah.
SKRD (Surat Ketetapan Retribusi Daerah) TBP (Tanda Bukti Pembayaran) STRD (Surat Tagihsn Retribusi Daerah)
1. Media Tatap Muka
Pengaduan dapat disampaikan secara langsung dan akan segera ditindaklanjuti
2. Media Sosial
Melalui Instagram, Twitter, Facebook @samsatkabblora
Whatsapp : 0821-1727-3727
Email : up3ad.kabblora@gmail.com
3. Media Surat Tertulis
Pengaduan melalui surat dapat dikirimkan langsung ke alamat Kantor di Jl. Jendral Sudirman No 108 Bangkle Kec/Kab Blora
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store