Standar Pelayanan Advokasi Hukum Di Lingkungan Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal

No. SK: 177 TAHUN 2024

  1. 1. Pemohon layanan mengajukan permohonan advokasi hukum berupa pendampingan sebagai Saksi/Ahli berdasarkan panggilan dari aparat penegak hukum dengan turut melampirkan dokumen pendukung dan penyampaian nota dinas kepada unit Biro Hukum. 2. Pemohon layanan mengajukan permohonan advokasi hukum berupa pendampingan sebagai Saksi/Ahli dalam perkara di pengadilan dengan turut melampirkan dokumen pendukung dan penyampaian nota dinas kepada unit Biro Hukum. 3. Pemohon layanan mengajukan permohonan advokasi hukum berupa telaahan hukum atas perkara yang dihadapi oleh pemohon layanan. 4. Biro Hukum menerima dan memproses permohonan advokasi hukum yang berupa telaahan hukum dan pendampingan serta menyampaikan status penyelesaian permohonan secara berkala. 5. Pelayanan khusus bagi penyandang disabilitas atau pengguna layanan yang termasuk prioritas (yaitu lansia dan ibu hamil) yang datang langsung ke kantor Kementerian Investasi/BKPM, diselenggarakan melalui fasilitas, jalur, dan prosedur khusus yang tersedia di: Kementerian Investasi/BKPM Jalan Gatot Subroto No. 44, Jakarta Selatan Gedung Ismail Saleh, Lantai 1

Pendampingan: minimal selama 120 (seratus dua puluh) menit di dalam proses pemberian Berita Acara Pemeriksaan sebagai Saksi/Ahli.

Pendampingan perkara di Pengadilan: Paling lama 6 (enam) hari kerja sejak permohonan penanganan perkara dan dokumen pendukung berupa surat panggilan sidang diterima.

Telaahan Hukum: paling lama 10 (sepuluh) hari sejak dokumen pendukung diterima lengkap.

Tidak dipungut biaya

Telaahan hukum dan pendampingan

1.   Unit Biro Hukum menangani pengaduan yang berhubungan langsung dengan pelayanan yang menjadi kewenangannya;

2.   Pemohon layanan dapat menyampaikan pengaduan, saran dan masukan melalui Email terkait permasalahan melalui email tu.pusbankum@bkpm.go.id;

3.   Pengaduan yang disampaikan secara langsung dan dapat diselesaikan saat pengaduan diterima maka pegawai unit Biro Hukum akan menyampaikan jawaban saat itu juga dengan sepengetahuan atasan/pimpinan;

4.   Pengaduan yang memerlukan kajian lebih lanjut akan diselesaikan melalui rapat koordinasi;

5.   Pengaduan yang memerlukan kajian lebih lanjut akan diselesaikan melalui tahap:

a.    Pemeriksaan lapangan;

b. Rapat koordinasi.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Advokasi Hukum Di Lingkungan Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal"