No. SK: 177 TAHUN 2024
Pendampingan: minimal selama 120 (seratus dua puluh) menit di dalam proses pemberian Berita Acara Pemeriksaan sebagai Saksi/Ahli.
Pendampingan perkara di Pengadilan: Paling lama 6 (enam) hari kerja sejak permohonan penanganan perkara dan dokumen pendukung berupa surat panggilan sidang diterima.
Telaahan Hukum: paling lama 10 (sepuluh) hari sejak dokumen pendukung diterima lengkap.
Tidak dipungut biaya
Telaahan hukum dan pendampingan
1. Unit Biro Hukum menangani pengaduan yang berhubungan langsung dengan pelayanan yang menjadi kewenangannya;
2. Pemohon layanan dapat menyampaikan pengaduan, saran dan masukan melalui Email terkait permasalahan melalui email tu.pusbankum@bkpm.go.id;
3. Pengaduan yang disampaikan secara langsung dan dapat diselesaikan saat pengaduan diterima maka pegawai unit Biro Hukum akan menyampaikan jawaban saat itu juga dengan sepengetahuan atasan/pimpinan;
4. Pengaduan yang memerlukan kajian lebih lanjut akan diselesaikan melalui rapat koordinasi;
5. Pengaduan yang memerlukan kajian lebih lanjut akan diselesaikan melalui tahap:
a. Pemeriksaan lapangan;
b. Rapat koordinasi.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store