Standar Pelayanan Pemberian Audiensi
Kementerian Investasi/BKPM / Sekretariat Kementerian/Sekretariat Utama / Biro Komunikasi dan Layanan Informasi

Pertemuan audiensi dengan pejabat di Kementerian Investasi/BKPM untuk melakukan pembahasan terkait permasalahan ataupun topik yang disampaikan pengguna layanan.

Standar Pelayanan Contact Center
Kementerian Investasi/BKPM / Sekretariat Kementerian/Sekretariat Utama / Biro Komunikasi dan Layanan Informasi

1. Informasi; 2. Pemenuhan layanan atas pertanyaan dan keluhan dan/atau insiden; 3. Tiket atas pertanyaan, keluhan atau pengaduan.

Standar Pelayanan Pendokumentasian Informasi Publik
Kementerian Investasi/BKPM / Sekretariat Kementerian/Sekretariat Utama / Biro Komunikasi dan Layanan Informasi

Penyimpanan dan pengarsipan informasi publik yang berkala, serta merta, dan tersedia setiap saat baik secara digital maupun cetak.

Standar Pelayanan Permohonan Informasi Publik
Kementerian Investasi/BKPM / Sekretariat Kementerian/Sekretariat Utama / Biro Komunikasi dan Layanan Informasi

Data dan informasi yang diminta oleh pemohon informasi yang sesuai dengan Daftar Informasi Publik (DIP) dan bukan data yang termasuk Daftar yang dikecualikan (DIK)

Standar Pelayanan Penanganan Pengaduan Pelayanan Publik melalui SP4N-LAPOR! di Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal
Kementerian Investasi/BKPM / Sekretariat Kementerian/Sekretariat Utama / Inspektorat

Penanganan laporan/pengaduan terkait maladministrasi yang meliputi: penundaan berlarut, tidak memberikan pelayanan, tidak kompeten, penyalahgunaan wewenang, permintaan imbalam, penyimpangan prosedur, berindak tidak layak/patut, berpihak, konflik kepentingan, dan diskriminasi.

Standar Pelayanan Penanganan Pengaduan Pelayanan Publik melalui Tatap Muka
Kementerian Investasi/BKPM / Sekretariat Kementerian/Sekretariat Utama / Inspektorat

Penanganan laporan/pengaduan terkait maladministrasi yang meliputi: penundaan berlarut, tidak memberikan pelayanan, tidak kompeten, penyalahgunaan wewenang, permintaan imbalan, penyimpangan prosedur, bertindak tidak layak/patut, berpihak, konflik kepentingan, dan diskriminasi.