Permohonan Izin Penelitian dan Riset

No. SK: 61/KPN.W16-U11/SK.OT1.2/III/2024

  1. Surat permohonan dari Pemohon
  2. Proposal penelitian

  1. Petugas menerima surat permohonan dari Sub Bagian Umum
  2. Petugas menyampaikan kepada Hakim Pembimbing (untuk menentukan waktu pertemuan)
  3. Petugas membuatkan Surat Keterangan telah selesai melakukan Penelitian/Riset
  4. Petugas Meminta tandatangan kepada Panitera
  5. Petugas menyerahkan Surat Keterangan Riset kepada Pemohon

20 (dua puluh) menit

Tidak dipungut biaya

Surat keterangan telah melakukan penelitian/riset

1. Melalui aplikasi – SIWAS : https://siwas.mahkamahagung.go.id 

2. Melalui aplikasi – LAPOR : https://www.lapor.go.id 

3. Melalui aplikasi - SISUPER (SKM, SPAK, Survei Harian) : http://esurvey.badilum.mahkamahagung.go.id 

4. Melalui nomor telepon KPK : (021) 25578300 

5. Melalui nomor telepon Pengadilan Tinggi Palangkaraya : (0536) 3221853 

6. Melalui nomor WA SIAPARAT Pengadilan Negeri Pulang Pisau : 0821-5065-2339 

7. Melalui email : pnpulangpisau@gmail.com


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Izin Penelitian dan Riset"