Pengambilan Salinan Penetapan/Putusan

No. SK: 61/KPN.W16-U11/SK.OT1.2/III/2024

  1. Pemohon hadir dan menyatakan tujuannya untuk pengambilan salinan putusan/ penetapan.
  2. Menunjukkan identitas diri.
  3. Melampirkan pemberitahuan putusan/ penetapan jika ada
  4. Menunjukkan salinan surat kuasa khusus yang telah didaftarkan pada kepaniteraan hukum/ salinan surat kuasa insidentil dilampirkan fotocopy KTP penerima kuasa dan Salinan penetapan surat kuasa insidentil dari KPN.

  1. Pemohon hadir dan menyatakan tujuannya untuk pengambilan salinan putusan/ penetapan kepada petugas pelayanan.
  2. Petugas pelayanan memriksa identitas pemohon selanjutnya di cocokkan dengan pihak yang beperkara dalam Salinan penetpan/putusan tersebut.
  3. Petugas pelayanan menyiapkan salinan serta menghitung biaya yang timbul atas Salinan tersebut.
  4. Petugas pelayanan menyampaikan salina tersebut kepada Panitera untuk ditandatangani.
  5. Petugas pelayanan menyampikan salinan tersebut serta meminta biaya yang timbul kepada pemohon Salinan.

30 (tiga puluh) menit

Ada biaya perkara yang dihitung berdasarkan Surat Keputusan Ketua Pengadilan Negeri Pulang Pisau tentang administrasi biaya perkara perdata pada Pengadilan Negeri Pulang Pisau.


Pemohon menerima salinan.

1. Melalui aplikasi – SIWAS : https://siwas.mahkamahagung.go.id 

2. Melalui aplikasi – LAPOR : https://www.lapor.go.id 

3. Melalui aplikasi - SISUPER (SKM, SPAK, Survei Harian) : http://esurvey.badilum.mahkamahagung.go.id 

4. Melalui nomor telepon KPK : (021) 25578300 

5. Melalui nomor telepon Pengadilan Tinggi Palangkaraya : (0536) 3221853 

6. Melalui nomor WA SIAPARAT Pengadilan Negeri Pulang Pisau : 0821-5065-2339 

7. Melalui email : pnpulangpisau@gmail.com


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengambilan Salinan Penetapan/Putusan"